TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah sedang mengkaji dasar hukum pertukaran tahanan dengan negara lain. Ada sejumlah negara yang telah mengajukan permintaan untuk melakukan barter tahanan dengan Indonesia. Namun sampai saat ini Indonesia belum meluluskan permintaan tersebut.
"Kita baru menyelidiki (dasar hukumnya), makanya saya tidak pernah sekalipun bilang kita sudah menukar tahanan, wong dasar hukumnya masih kita kaji, jadi belum ada sampai saat ini," kata Menteri Hukum dan HAM, Patralis Akbar di Kantor Presiden, Senin 17 Januari 2011.
Ada empat negara yang sudah menyampaikan permintaan barter tahanan kepada Indonesia. "Mereka adalah Australia, Hongkong, Iran dan Brasil," ujarnya.
Karena belum memiliki landasan hukum, permintaan dari empat negara itu belum dikabulkan pemerintah. Pemerintah akan memasukan landasan hukum pertukaran tahanan itu dalam naskah revisi Undang Undang Permasyarakatan.
"Jadi harus ada pasalnya dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atau kita cari dasar hukum lain yang memang kuat, kalau tidak kuat janganlah," kata Patrialis.
EKO ARI WIBOWO