TEMPO Interaktif, Bandung - Jaksa penuntut tetap meminta majelis hakim menghukum terdakwa kasus video porno, Reza Rizaldy alias Rejoy dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa juga meminta Rejoy tetap ditahan.
Dalam replik yang dibacakan dalam sidang hari ini, Senin 17 Januari 2011, jaksa menolak seluruh nota pembelaan terdakwa. Jaksa juga tetap menuntut Rejoy dengan pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto pasal 56 ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Nota pembelaan penasehat hukum terdakwa kami tolak," kata jaksa Rusmanto usai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 17 Januari 2011. Sidang berikutnya yang akan digelar Kamis 20 Januari mendatang akan mengagendakan duplik atau tanggapan terdakwa atas tuntutan jaksa.
Penasehat hukum Rejoy, Joko Nurwanto mengatakan duplik untuk kliennya akan tetap mempertahankan nota pembelaan yang dibacakan dalam sidang Kamis pekan lalu. "Isi duplik nanti tak jauh berbeda dari nota pembelaan," katanya.
Penasehat hukum Rejoy meyakini akan mematahkan tudingan jaksa bahwa kliennya telah dengan sengaja membantu penyebaran video porno. "Setelah duplik nanti, selanjutnya terserah majelis hakim yang akan memutuskan (vonis untuk Rejoy)," kata dia.
Mengenai replik jaksa, terdakwa Rejoy menilai cukup adil. "Tidak terlalu menyudutkan saya dan ya, sesuai dengan apa yang sudah jadi kewenangannya," katanya seusai sidang. Namun Rejoy tetap berpegang pada pembelaannya. "Saya tidak secara sengaja mengambil file-file video (dari hard disk terdakwa Nazriel Irham alias Ariel) itu," ujarnya.
ERICK P HARDI