TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim pengacara mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji, meminta majelis hakim memanggil secara paksa sejumlah saksi kunci.
"Kami berkepentingan untuk membongkar kebohongan dalam kasus ini. Karena itu kami meminta majelis hakim mendatangkan saksi-saksi ini," ujar pengacara Susno, Henry Yosodiningrat dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 13 Januari 2011.
Sejumlah saksi yang minta dihadirkan secara paksa adalah Dadang Aprianto, Vincent Apriono, Ho Kian Huat, Kombes Slamet Sopandi, Brigjen (Purn) Tjetjep Lukman dan Brigjend Bambang Parsono.
Henry meminta pemanggilan paksa ini karena saksi-saksi tersebut tak juga hadir dalam sidang. Ia pun menuding jaksa penuntut umum tak pernah memanggil saksi-saksi itu secara patut dan sesuai hukum. "Agar diperintahkan kepada penuntut umum untuk memanggilnya secara sah dan patut," katanya.
Kesaksian Dadang Aprianto, Vincent Apriono dan Ho Kian Huat menurut pengacara, dianggap penting guna membuktikan pernyataan Sjahril Djohan dan Haposan Hutagalung. Dadang Aprianto adalah pembantu Sjahril Djohan yang disebutkan mengetahui penyerahan uang Rp 500 juta dari Sjahril ke Susno. Uang ini berasal dari Haposan Hutagalung agar perkara PT Salmah Arwana Lestari yang ditangani Bareskrim dapat segera selesai. Sjahril sendiri mengakui dirinya menyerahkan uang ini.
Sedangkan Vincent Apriono adalah rekan Ho Kian Huat, klien Haposan yang mengaku ditipu dalam investasi penangkaran ikan arwana ini. Menurut pengacara, ia dianggap penting untuk membongkar pernyataan Sjahril bahwa dirinya dimintai bantuan oleh Haposan Hutagalung untuk menjadi penghubung ke Susno.
Menurut Henry, cerita itu bohong. Alasannya, "Karena dari keterangan Vincent akan membuka fakta bahwa Sjahril Djohan lah yang meminta bantuan kepada Haposan Hutagalung untuk secara formal mewakili kepentingan Ho Kian Huat," ujarnya.
Sedangkan mengenai saksi Kombes Slamet Sopandi, Brigjen (Purn) Tjetjep Lukman dan Brigjend Bambang Parsono, Hery menganggap keterangan mereka penting untuk membuktikan kliennya tak bersalah dalam kasus penggelapan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Slamet Sopandi adalah mantan Dirintelkam Polda Jawa Barat. Keterangannya, menurut Henry, penting untuk membongkar pernyataan mantan Bendahara Polda Jabar, Maman Abdurrahman Pasya. Maman mengatakan Susno yang memerintahkan pemotongan dana pengamanan pilkada Jabar untuk Intelkam Polda.
Jaksa sendiri mengatakan bahwa mereka telah memanggil saksi-saksi tersebut secara patut. "Kami sudah kirimkan surat pemanggilannya. Kami bisa tunjukkan buktinya," ujar jaksa Erbagtyo Rohan.
Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto mengabulkan permintaan Henry untuk memanggil saksi-saksi tersebut. "Saya memerintahkan jaksa untuk memanggil saksi-saksi. Tapi tidak bisa dilakukan pemanggilan paksa," kata Charis.
FEBRIYAN