TEMPO Interaktif, Jakarta - Muhammad Assegaf, pengacara mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji, meragukan keterangan saksi ahli Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ihza Fadri.
"Keterangan anda saya ragukan karena dari jawaban yang anda berikan terkesan tendensius," ujar Assegaf dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 13 Januari 2011.
Dalam sidang, selaku saksi ahli Ihza menuding tindakan Susno dalam penanganan kasus PT Salmah Arwana Lestari adalah salah. Kesalahan itu Karena Susno memerintahkan penyidik secara langsung untuk menangkap dan menahan Anwar Salmah, serta menyita seluruh barang bukti dalam kasus ini.
Perintah ini dilontarkan Susno setelah bertemu Haposan Hutagalung dan Sjahril Djohan. Haposan adalah pengacara Ho Kian Huat, pengusaha Singapura yang mengaku ditipu Anwar Salmah dalam investasi penangkaran ikan Arwana ini. Haposan meminta bantuan Sjahril yang dikenal dekat dengan Susno.
Menurut Ihza, perintah ini menyalahi prosedur di kepolisian. Seharusnya, yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perintah itu adalah atasan penyidik, yaitu Direktur. Menurutnya, Kepala Bareskrim bisa memerintahkan penyidik secara langsung melalui mekanisme gelar perkara.
Assegaf menilai keterangan Ihza tersebut tendensius. Alasannya, dalam pembuatan Berkas Acara Pemeriksaan di kepolisian, Ihza telah membaca semua keterangan saksi yang diperiksa oleh polisi. Namun, ia tak mendengarkan keterangan Susno. "Wajar kalau saya meragukan keahlian dan kesaksian anda," ujar Assegaf.
Hal senada dinyatakan pegacara Susno lainnya, Henry Yosodiningrat. Henry mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Ihza untuk menyalahkan tindakan Susno. "Dasar hukumnya apa anda mempersalahkan itu?" tanya Henry.
Ia pun merujuk pada Peraturan Kapolri No. 30 Tahun 2003 tentang Struktur Organisasi Kepolisian RI. "Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Kabareskrim berhak memanggil penyidik dan meminta gelar perkara," tuturnya.
Hal ini dibantah Ihza. Menurutnya, larangan itu terdapat dalam Peraturan Kapolri No.15 Tahun 2006 tentang Kode Etik Anggota Kepolisian. "Ada juga dalam peraturan nomor tujuh yang saya lupa tahunnya," ujar Ihza.
Usai persidangan, Henry menyatakan dalam Peraturan Kapolri No.30 tesebut, Kabareskrim dalam rangka pengawasan fungsional bisa memanggil dan meminta gelar perkara kepada penyidik. Ia mengakui dalam peraturan itu tak disebutkan Kabareskrim memiliki wewenang untuk memerintahkan penyidik. "Tapi kan tidak ada larangannya," ujarnya.
FEBRIYAN