TEMPO Interaktif, Jakarta - Henry Yosodiningrat, kuasa hukum mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji, mempertanyakan tudingan pelanggaran kode etik Susno seperti yang diutarakan saksi ahli, Brigadir Jenderal Ihza Fadri.
"Pelanggaran kode etik yang mana?" tanya Henry dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis 13 Januari 2011.
Ihza yang hadir sebagai saksi ahli, dalam sidang menyatakan bahwa Susno melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari. Susno dianggap melakukan intervensi karena memerintahkan penyidik secara langsung untuk menahan Anwar Salmah, pemilik PT SAL, dan menyita perusahaan itu.
Perintah ini dilontarkan Susno setelah bertemu dengan Haposan Hutagalung dan Sjahril Djohan. Haposan adalah pengacara Ho Kian Huat, pengusaha Singapura yang mengaku ditipu Anwar Salmah dalam investasi penangkaran ikan Arwana ini. Haposan meminta bantuan Sjahril yang dikenal dekat dengan Susno.
Menurut Ihza, perintah itu menyalahi prosedur di kepolisian. Seharusnya yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perintah itu adalah atasan penyidik, yaitu Direktur. Menurutnya, Kepala Bareskrim bisa memerintahkan penyidik secara langsung melalui mekanisme gelar perkara.
Menurut Henry, pelanggaran kode etik yang dinyatakan Ihza tak beralasan. "Kalau benar itu pelanggaran, mana keputusan sidang kode etiknya?" tanya Henry. "Ini masalah pidana, bukan kode etik."
Ihza pun mengatakan bahwa pelanggaran pidana yang dilakukan Susno berawal dari pelanggaran kode etik itu. "Pelanggaran pidana, biasanya diawali oleh pelanggaran kode etik," kata dia.
Diluar sidang, Ihza mengakui bahwa belum ada keputusan kode etik soal Susno ini. "Bagaimana mau ada keputusan, kalau Susno nya sendiri menolak untuk disidang," jelasnya. Ia mengatakan, Polri akhirnya memutuskan sidang kode etik akan dilakukan usai sidang pidana.
Henry mengakui kliennya itu menolak disidang kode etik. "Karena itu sidang yang tak ada dasar perundang-undangannya," ujar Henry.
FEBRIYAN