TEMPO Interaktif, Jakarta - Penyidik Direktorat I Pidana Umum, Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menjadwalkan pemeriksaan tiga pegawai kantor Imigrasi Jakarta Timur hari ini, Kamis 13 Januari 2011. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan paspor palsu atas nama Sony Laksono. Paspor tersebut diduga digunakan Gayus Halomoan Tambunan untuk bepergian ke luar negeri September 2010 lalu.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Hari ini penyidik memeriksa tiga petugas imigrasi, yakni M Kacung, Zulkifli, dan Mailani," kata Boy di Gedung Bareskrim, hari ini.
M Kacung adalah Kepala Seksi Lantas Imigrasi Jakarta Timur, dan Zulkifli adalah mantan Kepala Seksi Lalu Lintas dan Kantor Imigrasi Jakarta Timur. Adapun Mailani, petugas pengambilan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Timur.
Pemanggilan ketiga pegawai Imigrasi itu, kata Boy, merupakan hasil pemeriksaan tim gabungan. Namun hari ini, hanya Mailani yang datang memenuhi pemanggilan pemeriksaan. "Padahal surat panggilan telah dilayangkan dua hari yang lalu."
Ketiga pegawai Imigrasi itu masih diperiksa sebagai saksi terkait keluarnya blangko paspor asli. Blangko tersebut kemudian digunakan sebagai paspor atas nama Sony Laksono.
CORNILA DESYANA