TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Martin Hutabarat meminta Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menjelaskan rencana pembebasan bersyarat dan pemberian remisi kepada Artalyta Suryani, terpidana kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan, kepada publik. Penjelasan ini mutlak perlu, agar tak menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Penjelasan tersebut, salah satunya adalah seputar apakah pemberian remisi kepada Ayin--panggilan akrab Artalyta--sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. "Kalau Ayin diberi remisi dan pembebasan bersyarat, pertimbangannya apa?," ujar Martin saat dihubungi Tempo, Rabu 12 Januari 2011.
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra ini mengatakan Patrialis perlu menjelaskan pertimbangan pemberian remisi yang sudah beberapa kali diberikan kepada Ayin. "Menteri Hukum dan HAM perlu memberi penjelasan kepada masyarakat, karena ini (kasus Ayin) adalah kasus yang menyita perhatian publik," kata dia.
ANNISA ANINDITYA