TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang rupanya sudah dua kali mengusulkan pembebasan bersyarat untuk Artalyta Suryani, terpidana kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan, pada Oktober dan Desember 2010. Alasannya, Ayin--panggilan akrab Artalyta-- berlaku baik selama di dalam tahanan.
"Kalau dari Lapas (alasannya) karena memang dia baik, sudah kita usulkan, cuma nanti tinggal TPP di tingkat direktorat," kata Kepala Lapas Tangerang, Etty Nurbaeti, usai rapat tertutup dengan Menteri Hukum dan HAM, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Rabu 12 Januari 2011.
"Sebagai kepala LP tugas saya membina, supaya orang itu jadi baik, kemudian mengusulkan apa yang menjadi hak mereka," kata dia.
Menurut Etty, wewenangnya mengusulkan pembebasan bersyarat untuk Ayin sudah dilaksanakan. Tapi soal dikabulkan atau tidak, itu bukan kewenangannya. "Itu jadi kewenangan orang yang memberikan SK (Dirjen Pemasyarakatan). Belum ada keputusannya," kata dia.
Selama di dalam tahanan, kata Etty, Ayin mengikuti semua program pembinaan oleh lapas, seperti pembinaan agama, kesenian, olahraga, dan pendidikan umum. Ayin juga aktif mengajarkan bahasa Inggris secara gratis kepada warga binaan lainnya, karena dia mempunyai kemampuan berbahasa Inggris yang baik.
Penilaian-penilaian itulah yang nanti akan disidangkan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk menentukan layak tidaknya Ayin dibebaskan.
Menteri Hukum dan HAM, kata dia, tidak memberikan arahan apapun terkait pembebasan bersyarat untuk Ayin selama rapat tertutup hari ini. Pembebasan bersyarat itu, tidak mesti dari dua per tiga masa tahanannya lalu wajib dibebaskan di hari itu, "Tidak seperti itu, kecuali bebas murni," kata dia.
Etty sekaligus membantah kabar yang menyatakan Ayin saat ini sudah berada di luar tahanan. "Saya yang di sana tahu betul, dia masih di dalam (tahanan)," ujarnya.
MAHARDIKA SATRIA HADI