TEMPO Interaktif, Jakarta - Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Banten memutuskan untuk memberi remisi (pengurangan masa tahanan) kepada Artalyta Suryani alias Ayin, lantaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tak segera merespon usulan pemberian remisi yang diajukan kantor wilayah.
"Karena tidak ada tanggapan dari Dirjen, saya anggap itu adalah kewenangan Kakanwil untuk memberikan remisi. Jadi, dengan dasar itu kita buat remisi untuk Artalyta," kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Banten, Poppy Pudjiaswati di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, hari ini, Rabu 12 Januari 2011.
Menurut Poppy, remisi kepada Artalyta diberikan Kanwil Banten karena dia sangat berkelakuan baik selama berada di Lapas Tangerang. Ayin, panggilan akrab Artalyta, juga menjadi pemuka di lapas.
Ayin juga memberikan pelajaran bahasa Inggris dan bahasa Mandarin kepada warga binaan disana. "Dan juga di situ ada perpustakaan yang dia (Ayin) juga sebagai pemukanya," ujar Poppy.
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar hari ini menggelar rapat tertutup dengan beberapa jajarannya terkait pemberian remisi dan rencana pembebasan bersyarat untuk Ayin. Selain Kepala Kanwil Banten, hadir Inspektur Jenderal Kementerian Hukum, Sam L. Tobing dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Etty Nurbaiti.
MAHARDIKA SATRIA HADI