TEMPO Interaktif, Jakarta - Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra, Maqdir Ismail menuturkan ralat kesaksian Kwik Kian Gie akibat data sepihak yang penyidik Kejaksaan Agung. "Kwik terpaksa direpotkan harus meralat keterangannya sehari sebelumnya," kata Maqdir dalam siaran pers tertulisnya yang diterima Tempo, Kamis (6/1).
Kemarin bekas Menteri Koordinator Perekonomian ini meralat angka investasi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang diungkapkan dalam kesaksian di Kejaksaan Agung pada Selasa (5/1).
Kwik mengaku lupa tidak menyebut angka investasi sisminbakum sebesar Rp 20 miliar. Sehingga yang diterangkan kepada penyidik di Kejaksaan hanya Rp 512 juta saja. Padahal pihak Kejaksaan mempunyai dua angka sebagai investasi untuk sistem komputerisasi dalam sisminbakum yakni Rp 512 juta dan Rp 20 miliar.
Menurut Maqdir, penyidik Kejaksaan sengaja memanfaatkan kehadiran Kwik dengan menyodorkan Berita Acara Pemeriksaan saksi lain (atas nama Saroja Saleh). "Kwik seharusnya hanya ditanya fakta-fakta tentang apa yang dia ketahui tentang perkara yang dituduhkan kepada Yusril," ujarnya.
Penyodoran data sepihak dari Kejaksaan, Maqdir menambahkan, justru menunjukkan citra Kejaksaan jauh dari profesionalisme. Sebab penyidik mengarahkan Kwik untuk beropini.
DIANING SARI