Sedangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan eks Presiden Megawati Soekarnoputri, dinyatakan tak akan diminta keterangannya oleh jaksa penyidik. “Enggak, enggak. Kami hanya bisa menerima permintaan itu (Kwik-JK),” kata Direktur Penyidikan Bagian Pidana Khusus Jasman Panjaitan di Gedung Bundar.
Alasannya, kata Jasman, yang sejak jauh-jauh hari sudah menyatakan kesiapannya bersaksi untuk Yusril, hanya Kwik dan Jusuf. “Nah itu oleh jaksa peneliti supaya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Ini kan harus objektif,” ujarnya.
Jasman berjanji, setelah ini pihaknya akan segera merampungkan penyidikan perkara Yusril, sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. Berkas perkara Yusril sendiri dikatakan Jasman masih belum lengkap atau P19 karena menunggu tambahan keterangan Kwik dan Jusuf selaku saksi meringankan atau ade charge.
Adapun saat ditanya wartawan mengenai kemungkinan Yusril ditahan menyusul lengkapnya berkas, Jasman menjawab pihaknya tak memiliki rencana menahan eks Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu. “Jauh (rencana menahan Yusril). Saya juga nggak punya kebijakan itu,” kata dia.
ISMA SAVITRI