Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka polisi atas nama Joni Feri Angga, perantara Kasiem dengan Karni, Widodo Priono, PNS di Kejaksaan Negeri Bojonegoro, dan Hasnomo, pengacara Kasiem.
“Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Widodo dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (5/1).
Dari tiga tersangka itu, polisi baru menahan Joni Feri Angga. Sedangkan Widodo Priono dan Hasnomo belum ditahan.
Sedangkan saksi lain yang kini masih diperiksa polisi adalah Kasiem, Karni, Fitri, dan Suradi. Selain itu, polisi juga memeriksa Atmari, Kepala Subseksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro.
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Wahyudi dan Kepala Seksi Pidana Khusus Hendro Sasmito dari jabatannya terkait kasus joki narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro.
Sementara jaksa penuntut umum perkara Kasiem, Tri Murwani, dicopot sebagai jaksa dan pengawal tahanan Widodo Priyono dipecat. Pencopotan dan pemecatan ini terkait dengan terungkapnya adanya praktik joki tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro beberapa hari lalu.
“Keputusannya saya ambil hari ini,” kata Basrief seusai melaporkan hartanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (5/1). Tapi Basrief tak menyebut kesalahan masing-masing anak buahnya itu.
SUJATMIKO