Kendati demikian, Makhfud membantah terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap Dirwan tersebut. "Saya tidak tahu apa-apa soal itu," kata Makhfud seusai diperiksa KPK, Selasa malam (4/1).
Makhfud diperiksa sejak pukul 10.00 pagi tadi. Dia meninggalkan gedung KPK menjelang pukul 20.30. Menurut dia, Dirwan tak pernah memintanya mengurus perkara di Mahkamah Konstitusi. Dia juga tak pernah menjanjikan apapun kepada Dirwan terkait uji materi yang diajukannya.
Kepada tim investigasi yang diketuai Refly Harun, Dirwan mengaku diperas oleh keluarga hakim Arsyad sebesar Rp 3,5 miliar saat mengajukan uji materi Undang-Undang Pemerintah Daerah yang membatalkannya dari pencalonan bupati. Oleh Nesyawati dan Zemar, ipar Arsyad, Dirwan mengaku pula dipertemukan dengan Makhfud.
Sebelumnya, pengacara Makhfud, Andi M. Asrun, membenarkan kliennya pernah menerima uang senilai Rp 35 juta dan sertifikat sebidang tanah di bilangan Pondok Pinang. Tapi uang dan sertifikat itu dikembalikan begitu uji materi Dirwan ditolak Mahkamah Konstitusi.
ANTON SEPTIAN