TEMPO Interaktif, Jakarta - Muhammad Assegaf, pengacara tersangka perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra, menuding Kejaksaan tak konsisten dalam menangani perkara kliennya. Ada dua alasan sehingga Assegaf menuding demikian.
Pertama, Kejaksaan plin-plan untuk menghadirkan eks Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kwik Kian Gie dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai saksi. Dulu, Kejaksaan emoh menghadirkan Kwik dan Jusuf karena keduanya dianggap tak relevan sebagai saksi.
Yusril pun akhirnya melakukan uji tafsir undang-undang penghadiran saksi meringankan ke Mahkamah Konstitusi. Namun sebelum MK menyidangkan, Kejaksaan berubah sikap dan memutuskan akan memanggil Kwik dan Jusuf Kalla.
"Artinya apa? Kejaksaan tidak konsisten. Antara jaksa yang dulu dengan sekarang berbeda. Dulu mati-matian tidak mau. Sekarang sikap itu berubah," kata Assegaf, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 4 Januari 2011.
Kejaksaan juga tak konsisten dalam menentukan siapa saja saksi yang akhirnya dipanggil. Sebelumnya, Yusril tak hanya meminta Kwik-Jusuf, tapi juga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan eks Presiden Megawati Soekarnoputri sebagai saksi untuknya.
Namun Kejaksaan pada akhirnya hanya menghadirkan Kwik-Jusuf, dengan alasan SBY-Mega tidak relevan dalam perkara Yusril. Assegaf sendiri heran dengan sikap Kejaksaan. Tapi ia yakin, keterangan Kwik-JK nantinya bisa menunjukkan, SBY dan Mega relevan sebagai saksi Yusril.
"Misalnya dalam sidang kabinet, Pak SBY ngomong begini, berarti kan relevan. Tetapi apakah nanti Pak SBY akan dipanggil, tergantung kesaksian mereka berdua (Kwik-Jusuf). Tapi kami pasti akan mendesak, memanggil SBY sebagai saksi, bukan sebagai Presiden," ujarnya.
Menurut Assegaf, baik Kwik maupun JK sudah menyatakan siap hadir untuk diperiksa penyidik di Gedung Bundar, Rabu esok, 5 Januari 2011. Keduanya, yang terlibat dalam pembentukan Sisminbakum, diharapkan bisa menjelaskan perkara dari aspek historisnya.
ISMA SAVITRI