“Setelah melakukan rapat khusus kami lalu membatalkan kelulusan yang bersangkutan,’’ kata Sekretaris Kabupaten Poso Amdjad Lawasa, Senin (3/1) siang tadi.
Dia menilai, terjadi kelalaian di pihak panitia penerimaan, sehingga Imrosius lolos pada penerimaan CPNS dengan formasi tenaga Administrasi Negara dengan pendidikan sarjana. Padahal, Imrosius masih tercatat sebagai mahasiswa semester delapan di Univeritas Sintuwu Maroso (Unsimar).. ’’Staf yang lalai tersebut akan ditindaki diberi sanksi,’’ janjinya.
Bentuk sanksinya, kata dia, dimutasi dari Badan Kepegaiwan Daerah (BKD) atau kenaikan gaji berkalanya ditunda. ‘’Pokoknya kita lihat saja nanti sanksi mana yang tepat diberikan,’’ ujar Amdjad.
Ditambahkannya, Imrosius Bayombo yang kini bekerja sebagai sekretaris (ajudan) bupati Poso, namanya dinyatakan lulus diformasi S1 Administrasi Negara pada pengumuman calon pegawai negeri sipil (CPNS). Selasa (28/12) 2010 lalu. Namun, dia diduga menggunakan ijasah sarjana S1 palsu. Imrosius saat ini sebagai tenaga honorer di Pemkab Poso dan masih berstatus mahasiswa Unsimar Poso dan masih dalam tahap pengajuan proposal ujian skripsi.
Dekan Fisip Universitas Sintuwu Maroso o Suwardhi Panthi, menyatakan keberatan atas penggunaan gelar S,Sos yang bersangkutan. ”Saya selaku dekan Fisip Unsimar dengan ini menyatakan merasa keberatan atas penggunaan gelar kesarjanaan atas nama Imbrosius Bayombo,” katanya.
DARLIS