TEMPO Interaktif, TANGERANG - Antasari Azhar, bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi narapidana (napi) pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain malam ini, Senin, (3/1) dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang ke Penjara Tangerang, Banten.
Tak ada penyambutan istimewa terkait datangnya Antasari tersebut. Hanya terlihat sejumlah petugas Lapas menyiapkan tempat yang akan dipakai Antasari tersebut.
Kepala Kesatuan pengamanan Lapas Dewasa, Muhammad Susanni mengatakan, sebelumnya Antasari dititipkan ke Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Sesuai permintaan Antasari, ia dipindahkan ke Tangerang, hari ini juga.
"Permohonan itu sudah disetujui oleh Dirjen Lapas, dan saat ini tinggal teknis pemberangkatannya dari Lapas Cipinang," kata Ketua Penjara Cipinang, Wayan Sukerta.
Pemindahan itu terkait kejaksaan yang sudah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang tetap menghukumnya dengan 18 tahun penjara. Ikut pula dipindahkan, Sigid Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo. Keduanya sudah dipindahkan ke Lapas Cipinang sejak Jumat (31/12) dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Adapun eks Kapolres Jaksel Williardi Wizar dipindahkan ke Lapas Cipinang, bersamaan pemindahan Antasari pada Senin (3/1) pagi.
WDA | AYU CIPTA | ANT