TEMPO Interaktif, Jakarta - Eksekusi Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, akan dilaksanakan Senin, 3 Januari 2011 mendatang.
"Kejaksaan akan melaksanakan eksekusi (Antasari) pada tanggal 3 (Senin, 3/11) nanti dari Polda," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Yusuf ketika dihubungi Tempo, Sabtu 1 Januari 2011.
Namun pihaknya belum dapat memastikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu akan dipindahkan ke lembaga permasyarakatan mana. "Kita masih koordinasikan dengan tiga LP di Jakarta, yakni Cipinang, Pondok Labu dan Salemba," ujarnya. "Tapi prioritas (Antasari) kita taruh di Cipinang."
Menurut Yusuf, apabila pihak terpidana meminta ditempatkan di LP tertentu, permintaan tersebut bukan lagi menjadi wilayah otorita kejaksaan. "Selanjutnya wewenang LP, kita hanya melaksanakan keputusan mahkamah," katanya.
September lalu, Mahkamah Agung menolak kasasi Antasari Azhar. Pertimbangannya, terdakwa dinilai terbukti turut serta menganjurkan pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Antasari pun tetap harus menjalani 18 tahun penjara seperti vonis pengadilan tingkat sebelumnya.
RIRIN AGUSTIA