TEMPO Interaktif, Surakarta - Surakarta memiliki sekitar 11 ribu guru yang mengajar di tingkat pendidikan mulai sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Tiga ribu guru di antaranya telah menjadi guru profesional karena sudah menggenggam sertifikasi.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Surakarta Rakhmat Sutomo mengatakan untuk tahun depan Surakarta mendapat kuota 1.300 guru. "Kuota ditentukan oleh pemerintah pusat," jelasnya kepada wartawan, Kamis (30/12).
Rakhmat mengatakan sertifikasi guru bertujuan untuk menjadikan guru lebih profesional, bermartabat, dan sejahtera. Sebagai kompensasi, seorang guru yang sudah bersertifikasi diwajibkan mengajar minimal selama 24 jam dalam sepekan. Kalau tidak memenuhi syarat itu (24 jam mengajar), sertifikasinya bisa dicabut," lanjutnya.
Menurutnya, sejak sertifikasi diberikan kepada guru di Surakarta mulai 2006, belum pernah ada guru yang dicabut sertifikasinya. "Semuanya sudah memenuhi kewajibannya," tegasnya.
Wakil Wali Kota Surakarta Hadi Rudyatmo meminta guru yang bersertifikasi secara sadar menjalankan kewajibannya mengajar dengan lebih baik sebab mereka sudah mendapat insentif sebesar satu kali gaji. "Patokannya adalah tingkat kelulusan yang harus lebih baik dari tahun sebelumnya," ujarnya.
Untuk tahun ini, insentif selama 11 bulan sudah cair. 1 bulan sisanya akan diberikan tahun depan. Besar insentif untuk guru sertifikasi pada 2010 sebesar Rp 71 miliar, yang berasal dari anggaran pusat. "Kami tetap mengawasi kinerja guru bersertifikasi. Pengawasan dilakukan oleh pengawas di tiap kecamatan," katanya.
Rakhmat menerangkan saat ini sedang memverifikasi guru yang berniat mengajukan sertifikasi untuk 2011. Syarat yang diterapkan seperti memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun, berpendidikan minimal sarjana atau diploma empat, berusia maksimal 60 tahun.
UKKY PRIMARTANTYO