TEMPO Interaktif, Balikpapan – Nelayan Balikpapan Kalimantan Timur memperoleh ganti rugi Rp 1,845 miliar. Ganti rugi itu kompensasi kerusakan rumpon akibat proses seismic dilakukan PT Hess Indonesia dalam proses eksplorasi potensi minyak dan gas di perairan Teluk Balikpapan. “Sudah ada kesepakatan harga dalam pemberian ganti rugi,” kata perwakilan nelayan, Iskandar, Rabu (29/12).
Iskandar mengatakan pemerintah akan memberikan ganti rugi kepada 117 rumpon milik nelayan Balikpapan, masing masing sebesar Rp 15 juta. Adapun 10 rumpon pancing milik nelayan Penajam hanya dihargai sebesar Rp 9 juta.
Ganti rugi itu merupakan hasil kesepakatan bersama antara Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Kalimantan dan Sulawesi, PT Hess Indonesia, Pemerintah Penajam Paser Utara, dan perwakilan nelayan.
Sebelumnya, nelayan sudah mengancam akan menduduki kantor BP Migas bila tidak ada kepastian penyelesaian ganti rugi rumponnya. Massa sejak pukul 09.00 WITA sudah mendatangi kantor BP Migas di Balikpapan.
Sebanyak 40 nelayan Balikpapan menuntut ganti rugi sebesar Rp 4 miliar pada PT Hess Indonesia. Ganti rugi tersebut sebagai kompensasi kerusakan 117 rumpon nelayan akibat proses seismic eksplorasi minyak bumi di Teluk Balikpapan. Nelayan meminta satu rumpon dihargai Rp 25 juta hingga Rp 35 juta.
Meski sudah ada kepastian ganti rugi, Iskandar masih mengeluhkan prosedur pencairan ganti rugi yang harus lewat bank. Pasalnya, hampir seluruh nelayan Balikpapan tidak memiliki rekening tabungan di bank manapun. “Kami tidak punya rekening bank, demikian pula nelayan lain,” keluhnya.
Konflik antara nelayan dengan perusahaan minyak dan gas acap kali terjadi di Balikpapan. Sebelumnya perusahaan asing Perancis, Total Indonesie musti membayar ratusan juta rupiah setelah dianggap merusak rumpon milik nelayan Balikpapan.
SG WIBISONO