TEMPO Interaktif, Surakarta - Sekitar dua ribu masyarakat dari Surakarta dan sekitarnya mengikuti kegiatan peringatan 61 tahun Konferensi Meja Bundar di Pagelaran Keraton Kasunanan Surakarta, Senin (27/12). Dalam kegiatan tersebut, mereka juga mendukung upaya mengembalikan status Daerah Istimewa Surakarta.
Sebelum kegiatan dimulai, ribuan massa yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Pendukung Daerah Istimewa Surakarta tersebut berkumpul di Bundaran Gladak. Mereka berjalan menuju Pagelaran Keraton sembari membawa berbagai spanduk dukungan bagi usaha pengembalian status keistimewaan tersebut. Iring-iringan massa tersebut juga membawa foto Paku Buwana XII serta dimeriahkan pasukan drum band keraton serta kesenian reog.
Beberapa tokoh dari kalangan keraton juga tampak dalam kegiatan tersebut. Beberapa di antaranya adalah Pengageng Sasana Wilapa Keraton, GRAY Koes Murtiyah bersama suaminya, KP Eddy Wirabhumi. Selain itu, hadir Satriyo Hadinagoro serta Koes Indriyah, yang merupakan adik dari Paku Buwana XIII Hangabehi.
Pada peringatan tersebut, Koes Murtiyah membacakan maklumat Pabu Buwono XII yang diserukan pada 1 September 1945. Maklumat tersebut menyatakan jika Negari Surakarta yang berupa kerajaan bersifat sebagai daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.
Tak ketinggalan pula dibacakan piagam kedudukan dari Presiden Soekarno kepada Sri Susuhunan Paku Buwana XII dan Sri Mangkunegara VIII sebagai kepala daerah dan wakil kepala Daerah Istimewa Surakarta.
Menurut Murtiyah, status Daerah Istimewa memang pernah dicabut oleh Presiden Soekarno lantaran terjadi revolusi sosial dari kelompok anti swapraja. "Tapi pencabutan tersebut hanya bersifat sementara," katanya.
Setelah menunggu hingga puluhan tahun, status keistimewaan tersebut tidak kunjung dikembalikan. "Hal itulah yang mendasari kegiatan ini," tambahnya.
Dia menegaskan, pemerintah telah melanggar konstitusi jika tidak mengembalikan status keistimewaan tersebut. Menurutnya, status istimewa bagi Surakarta dan Yogyakarta telah diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah yang mengecualikan pembentukan komite tersebut di Daerah Istimewa Surakarta dan Yogyakarta.
Selain itu, status keistimewaan bagi kedua daerah tersebut telah ditetapkan melalui Penetapan Pemerintah Nomor 16/SD tahun 1946.
Dia menilai Presiden dan pemerintah tidak memahami persoalan mengenai latar belakang status keistimewaan bagi Surakarta dan Yogyakarta. Dia juga menyesalkan pendapat para ahli sejarah yang cenderung miring terhadap tuntutan pengembalian status Daerah Istimewa Surakarta.
Sedangkan Ketua DPC Demokrat yang juga merupakan kerabat keraton, KP Eddy Wirabhumi, menyatakan dukungannya terhadap upaya pengembalian status keistimewaan tersebut. Meski demikian, pihaknya tidak akan membawa usaha tersebut melalui jalur politik.
"Kalau dibawa ke ranah politik, justru akan membentur dinding," kata Wirabhumi. Dia lebih sepakat jika masalah status keistimewaan tersebut diperjuangkan melalui jalur budaya serta hukum.
Wali Kota Surakarta, Joko Widodo, masih enggan berkomentar jauh mengenai usulan tersebut. Sebagai kepala daerah, dirinya mengaku belum pernah diajak bicara mengenai hal itu.
AHMAD RAFIQ