TEMPO Interaktif, Yogyakarta - Petani lahan pasir Kabupaten Kulonprogo bersama kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta melaporkan Bupati Kulonprogo Toyo S Dipo ke polisi. Bupati dianggap melanggar undang-undang Tata Ruang dan Wilayah yang digunakan sebagai lokasi penambangan pasir besi di pesisir pantai selatan.
“Bupati melanggar undang-undang dengan mengeluarkan izin pemanfaatan pesisir pantai menjadi kawasan pertambangan pasir besi,” kata Samsudin Nurseha, aktivis Lembaga Bantuan Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (27/12).
Surat Keputusan Bupati tersebut bernomor 140 tertanggal 11 Mei 2010 itu melanggar pasal 37 ayat 7 UU No 26 tahun 2007 tentang tata ruang dan wilayah. Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap pejabat pemerintah dilarang mengeluarkan izin yang tidak sesuai dengan tata ruang.
Kawasan yang diberi izin untuk penambangan pasir besi itu adalah kawasan rawan bencana tsunami dan banjir. Lokasi tersebut juga merupakan lahan pertanian penduduk dan mendekati pemukiman warga.
Menanggapi laporan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Komisaris Besar Napoleon Bonaparte, menyatakan, polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami juga harus mendalami kasus ini, apakah masuk wilayah perdata atau pidana,” kata Napoleon.
Baca Juga:
Tak hanya petani, elemen lain, yaitu Wahana Lingkungan Hidup dan Sahabat Lingkungan juga melaporkan bupati Kulonprogo. Saat melapor, Sahabat Lingkungan mengelar ritual dengan tumpeng dan ingkung ayam serta membawa hasil bumi petani Kulonprogo dengan pakaian tradisional Jawa berupa beskap dan kebaya di depan kantor Polda DIY. "Kami minta polisi bisa menindaklanjuti laporan kami dengan dasar cinta lingkungan, karena dari lahan pertanianlah kita bisa hidup,” kata Chandra Dewi R, Koordinator Sahabat Lingkungan.
MUH SYAIFULLAH