Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3.916 Narapidana Anak Terpaksa Berkumpul dengan Napi Dewasa

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, DENPASAR - Kurangnya jumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak memaksa 3.916 atau 57 % narapidana anak harus berkumpul dengan narapidana dewasa. Akibatnya, napi anak rentan dieksploitasi dan terpengaruh kondisi kejiwaannya.

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3A) menyebutkan, antara tahun 2009 hingga Juli 2010 terdapat 6.273 anak yang mengalami masalah hukum. “Sembilan puluh persen di antaranya dihukum dengan pidana penjara,“ kata Deputi KP3A Sutarti Sudewa dalam seminar “ Restoratif Justice“ di Denpasar, Kamis (23/12).

Saat ini di Indonesia hanya terdapat 16 Lapas yang kini menampung 2.357 napi anak. Sutarti mengatakan Kementerian Hukum dan HAM belum akan menambah jumlah Lapas Anak. Itu sebabnya, pendekatan Restoratif Justice yang memungkinkan dihindarinya hukuman badan bagi si anak harus menjadi alternatif.

Restoratif Justice adalah pendekatan dalam penanganan masalah hukum dengan mempertimbangkan masa depan pelaku maupun korban dalam sebuah kasus pelanggaran hukum. Pendekatan ini layak diterapkan kepada anak-anak karena mereka harus tetap mendapat kesempatan untuk memperbaiki dirinya di masa depan. Dasar hukum penerapannya adalah ratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keppres Nnomor 36 Tahun 1990.

Dalam penerapannya, menurut Sutarti, sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kepolisian RI, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sosial, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan. Namun di lapangan, masalah ini belum bisa diterapkan karena kurangnya koordinasi serta infrastruktur untuk memfasilitasinya.

Dia mencontohkan penyediaan Shelter Anak dan Rumah Singgah Perlindungan Anak (RSPA) yang merupakan program Kementerian Sosial, jumlahnya belum memadai. Saat ini baru terdapat 8 Panti Sosial dan RSPA di seluruh Indonesia. Jumlah Pekerja Sosial yang Profesional pun hanya 34 orang. ”Karena itu, kami membentuk Pokja Khusus untuk masalah ini,“ paparnya.

Terkait dengan masalah itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Bali Nyoman Masni meminta, agar SKB lebih cepat diterapkan. ”Anak-anak adalah masa depan bangsa, jangan sampai mereka rusak karena kesalahan kita dalam menangani mereka,“ ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menegaskan, mestinya anak-anak tidak boleh dijatuhi hukuman penjara. Sebab, bukan hanya merusak mental tetapi juga status sosialnya. Selama hidupnya, mereka akan terbebani oleh status mantan narapidana padahal kejahatan yang dilakukan sering tanpa kesadaran mereka. Perlindungan bagi mereka bahkan harus dimulai saat tersangkut kasus pelanggaran hukum.

Selama tahun 2010, LPAI BALI mencatat, terdapat 118 anak di Bali yang terlibat kasus hukum. Sebanyak 45 anak adalah sebagai pelaku dan 73 anak sebagai korban. Sebanyak 41 anak yang menjadi pelaku telah diadvokasi oleh LPAI dan mendapat penempatan di Lapas Anak atau di RSPA serta mendapat bantuan bersyarat agar dapat melanjutkan sekolahnya. ROFIQI HASAN.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Liga Inggris: Liverpool Kalah di Markas Everton, Jurgen Klopp Minta Maaf pada Suporter

1 menit lalu

Pelatihn Liverpool Jurgen Klopp. REUTERS
Liga Inggris: Liverpool Kalah di Markas Everton, Jurgen Klopp Minta Maaf pada Suporter

Manajer Liverpool, Jurgen Klopp, meminta maaf kepada para penggemar setelah timnya kalah 2-0 dari Everton dalam derby Merseyside Liga Inggris.


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

3 menit lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Unjuk rasa Pro-Palestina di Kampus-kampus AS Terus Berlangsung, Apa Penyebabnya?

4 menit lalu

Para pengunjuk rasa berkumpul di sudut Grove dan College Streets setelah sebuah perkemahan di Beinecke Plaza dibubarkan.  Demonstran pro-Palestina menyerukan Yale untuk menarik investasi dari produsen senjata militer, di New Haven, Connecticut, AS, 22 April 2024. REUTERS/Melanie Stengel
Unjuk rasa Pro-Palestina di Kampus-kampus AS Terus Berlangsung, Apa Penyebabnya?

Unjuk rasa Pro-Palestina mahasiswa di AS atas perang Gaza kian intensif dan meluas selama seminggu terakhir, termasuk di Yale dan New York University.


Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

7 menit lalu

Benjie Yap. Foto: Linkedin
Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

Presdir Unilever Indonesia, Benjie Yap mengatakan salah satu hal yang penting bagi investor adalah fundamental bisnis.


Jokowi Tunjuk Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol di Merauke

10 menit lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Jokowi Tunjuk Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol di Merauke

Pembentukan Satgas Gula dan Bioetanol tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024. Bahlil jadi Ketua Satgas


Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

12 menit lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti memblokir 537 pinjol ilegal, 48 pinjaman pribadi, dan 17 investasi ilegal pada periode Februari hingga 31 Maret 2024. Ini daftarnya.


Potensi Hujan Lebat Hari Ini, BMKG Sebut Sirkulasi Siklonik, Konvergensi, dan Labilitas Lokal Kuat

16 menit lalu

Ilustrasi hujan lebat yang terjadi di Yogyakarta. (FOTO ANTARA/Wahyu Putro A/ed/nz/pri.)
Potensi Hujan Lebat Hari Ini, BMKG Sebut Sirkulasi Siklonik, Konvergensi, dan Labilitas Lokal Kuat

BMKG meminta Bengkulu, Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau waspada potensi hujan lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang pada hari ini.


Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

17 menit lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

Istana Kepresidenan memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan hadir dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII


Waspada, Kena DBD Selama Kehamilan Bisa Pengaruhi Kesehatan Bayi di 3 Tahun Pertama

18 menit lalu

Ilustrasi demam berdarah dengue atau DBD. Pexels/Pavel Danilyuk
Waspada, Kena DBD Selama Kehamilan Bisa Pengaruhi Kesehatan Bayi di 3 Tahun Pertama

Studi baru menyebutkan ibu yang terkena DBD selama masa kehamilannya dapat mempengaruhi kesehatan bayi 3 tahun pertamanya.


Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

19 menit lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

Prabowo dan Gibran langsung dikawal Paspampres usai KPU menetapkannya sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Bagaimana aturannya?