TEMPO Interaktif, Jakarta - Yultje Aprianti, bekas Staf Bidang Keuangan Kepolisian Daerah Jawa Barat, mengaku diminta memusnahkan dokumen perkara dugaan korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jabar, yang menyeret Kepala Polda Jabar saat itu, Komisaris Jenderal Susno Duadji, sebagai terdakwa.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 23 Desember 2010, Yultje yang hadir sebagai saksi mengatakan dokumen tersebut berupa buku berisi data dana hibah yang diterima Polda dari Pemerintah Provinsi Jabar. Dokumen itu juga berisi detail jumlah dana yang dibagikan Polda ke setiap Kepolisian Resor di Jawa Barat.
Perintah menghilangkan barang bukti itu datang dari Kepala Bidang Keuangan, Komisaris Besar Maman Abdulrahman Pasha. “Yang berhubungan dengan Pilkada dan yang berhubungan dengan pemotongan dana harus dimunahkan,” kata dia, saat diminta menirukan instruksi Maman saat itu.
Yultje menuturkan, buku catatan yang dibakar di rumahnya itu memuat pembagian dana sebesar Rp 27 Miliar ke sejumlah Polres. Catatan itu juga memuat selisih Rp 8 Miliar yang tak disalurkan Polda, yang belakangan menjadi dasar mendakwa Susno melakukan tindak korupsi.
Namun saat ditanya jaksa mengapa dana pengamanan Pilkada disunat Rp 8 Miliar, Yultje mengaku tak tahu. “Saya hanya melakukan perintah.” Perintah pemotongan itu, kata Yultje, tidak datang langsung dari Susno, melainkan melalui Maman. “Lewat Kepala Bidku. Kan ada surat perintahnya. Semua perintah kepada saya dari Kepala Bidku,” ujarnya.
ISMA SAVITRI