TEMPO Interaktif, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum mengklaim telah berkontribusi dalam pengawalan kasus dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi. Kontribusi tersebut diberikan Satuan Tugas ke tim investigasi Refly Harun melalui komunikasi di antara keduanya.
"Beberapa kesempatan kami komunikasi dengan tim investigasi untuk mencari kontribusi apa yang bisa dilakukan dalam pemberantasan mafia hukumnya," kata anggota Satuan Tugas Denny Indrayana di Istana Kepresidenan, Bogor, Rabu (22/12).
Setelah isu suap itu bergulir dan masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi melalui laporan hakim Arsyad Sanusi, Mahfud MD, dan tim investigasi, fungsi Satuan Tugas pun berubah. "Kami tidak lagi komunikasi dengan tim, tapi memantau perkembangan kasus di KPK," ujar dia.
Isu suap hakim konstitusi itu menyeruak setelah Refly menulis opini di Kompas (25/10) berjudul "MK Masih Bersih?". Dalam tulisan itu, Refly menyatakan "melihat dengan mata kepala sendiri uang dollar AS senilai Rp 1 miliar, yang menurut pemiliknya akan diserahkan ke salah satu hakim MK". Namun selama 30 hari bekerja, tim tidak bisa membuktikan adanya hakim konstitusi yang menerima suap dari orang-orang yang sedang berperkara.
CORNILA DESYANA