TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan pada kasus pembunuhan Munir, Badan Intelijen Negara (BIN) sudah bekerjasama dengan Tim Pencari Fakta kasus Munir. "Tak boleh dikatakan tidak bekerja sama," kata Patrialis yang ditemui usai mengikuti acara di Hotel Crowne, Jakarta, Senin 20 Desember 2010.
Pengungkapan kematian Munir, menurut Patrialis, juga sudah dijalankan pemerintah. Selain itu, dalam kasus ini juga sudah ada pelaku yang dihukum yakni pilot Garuda Indonesia, Polycarpus dengan hukuman 20 tahun penjara. "Buktinya ada yang dipenjara, hukumannya juga cukup lama," katanya.
Pemerintah, kata dia, tak dapat mencampuri proses hukum yang sudah berjalan. Baik yang sudah dihukum maupun yang belum, baik yang sudah terbukti bersalah maupun tidak terbukti. Pernyataan Patrialis tersebut untuk menanggapi informasi yang dibocorkan Situs WikiLeaks baru-baru ini.
Situs ini membocorkan laporan kawat Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta. Dalam laporan itu tertuang informasi bahwa Diplomat Amerika percaya BIN menyiapkan banyak skenario pembunuhan untuk aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib. Pada saat pembunuhan Munir terjadi, BIN dikepalai AM Hendropriyono. Laporan kawat yang dikirim pada April 2007 dari WikiLeaks itu kemudian dilansir kantor berita The Sydney Morning Herald.
Pada laporan tersebut dikatakan bahwa diplomat Amerika di Jakarta mendapat penjelasan kasus Munir dari keterangan beberapa pejabat tinggi Kepolisian RI. "BIN punya berbagai skenario pembunuhan, termasuk menggunakan penembak jitu, peledakan mobil, dan bahkan ilmu hitam," kata kawat itu. Namun, "Berbagai usaha itu gagal sebelum Munir diracun dalam perjalanan ke Amsterdam pada Oktober 2004."
Laporan tersebut juga menjelaskan kepada Washington bahwa diplomat Amerika di Jakarta ragu Indonesia bakal mengadili "dalang" di balik salah satu skandal terbesar di Indonesia itu. Keraguan pejabat Kedutaan Amerika di Jakarta itu berdasarkan pengakuan seorang pejabat kepolisian Indonesia yang menyebutkan dugaan "keterlibatan tingkat tinggi" dalam pembunuhan tersebut.
Bocoran informasi dari WikiLeaks itu, kata Patrialis, bisa jadi bahan masukan bagi penegak hukum. "Saya kira secara dini belum bisa komentar banyak, silakan dipelajari (oleh) penegak hukum kita," ujarnya.
Namun demikian, dokumen WikiLeaks tersebut belum tentu akurat. "Sebab tidak semua informasi dari WikiLeaks itu benar," kata Patrialis.
DIANING SARI