TEMPO Interaktif, Jakarta - Hakim Albertina Ho, meragukan pernyataan terdakwa Haposan Hutagalung. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/12), Haposan dicurigai memberikan keterangan bohong. "Tolong kalau saudara memberikan keterangan yang logis dan masuk akal," ujar Albertina kepada Haposan.
Albertina menilai pernyataan Haposan soal pemerasan oleh Kabareskrim saat itu, Susno Duadji, terhadap dirinya tak logis. Haposan mengaku diperas dalam penanganan kasus PT Salmah Arwana Lestari 2008 lalu.
Ia mengatakan, Sjahril Djohan menyampaikan kepadanya bahwa Susno meminta ongkos penanganan perkara. "Katanya, 'masak kosong-kosong saja', itu bahasanya Susno," ujar Haposan. Ia pun berkeras bahwa Susno lah yang memerasnya.
Namun pernyataan ini dianggap Albertina tak logis. "Profesi anda pengacara kan? anda pasti tahu soal pembuktian," ujar Albertina. Ia melanjutkan, "Apakah anda mendengar secara langsung Susno bicara begitu?" tanyanya.
Haposan pun menjawab,"Tidak yang mulia, saya hanya dengar dari Sjahril Djohan." Namun ia merasa yakin bahwa Susno lah yang memerasnya. "Anda kan tidak mendengar langsung pernyataan itu dari Susno," ujar Albertina. Haposan pun terdiam.
Pernyataan Haposan soal asal-usul uang Rp 500 juta yang diberikannya kepada Susno Duadji pun kembali dipertanyakan Albertina. Menurut Haposan, uang Rp 500 juta itu adalah uang pribadinya. "Itu uang untuk honor pengacara dan operasional perkara di PN Jakarta Pusat," ujarnya. "Baik sekali anda ya, jarang ada pengacara seperti anda yang mau memotong honor dan biaya operasional untuk mengurus perkara," ujar Albertina.
FEBRIYAN