TEMPO Interaktif, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Arsyad Sanusi, berencana melaporkan mantan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud ke Kepolisian Resort Jakarta Pusat. Arsyad melaporkan Mahmud dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Menanggapi laporan itu, pengacara Dirwan, Muspani, menuntut balik agar kliennya dilindungi. “Dirwan itu saksi yang melaporkan, whistle blower, jangan dipidanakan,” kata Muspani.
Mengenai pencemaran nama baik, Muspani berpendapat kalau tercetusnya nama hakim Arsyad bukan dari Dirwan. “Yang mempublikasikan itu Mahfud MD. Dirwan sendiri inginnya laporan dia tertutup.”
Sikap hakim Mahkamah Konstitusi dan tim investigasi Refly Harun yang saling melapor ke polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi, menurut Maupani suatu tindakan yang kontraproduktif.
“Isu jadi melebar dan publikasi itu usaha Mahfud MD untuk mengaburkan kasus hingga kecurigaan masyarakat berhenti,” ujar dia.
Aduan Arsyad ke polisi saat ini masih berupa konsep. Nanti gugatan tersebut akan diajukan putrinya, Neshawaty. "Karena dia yang merasa tercemar," kata Arsyad.
CORNILA DESYANA