TEMPO Interaktif, Jayapura - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, Nazarudin Bunas, membantah kabar penyiksaan dalam penjara Abepura sebagaimana disebutkan Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan di Papua.
Nazarudin Bunas menyebut, penyiksaan saat larinya napi dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Abepura 3 Desember lalu, bertepatan dengan aksi perusakan kantor Lembaga Pemasyarakatan, tidak seperti yang diberitakan sejumlah media di Papua. “Saya kira bukan penyiksaan, tapi tindakan itu sudah sesuai prosedur pembinaan. Apalagi saat itu ada ratusan napi yang mengamuk dan merusak kantor LP,” kata Nazarudin Bunas, Kamis (16/12).
Perusakan kantor Lembaga Pemasyarakatan disebabkan tewasnya seorang narapidana yang tertembak peluru aparat di Tanah Hitam, Abepura, 3 Desember lalu. Wiron Wetipo, napi yang melarikan diri saat itu, tertembak dalam pengejaran petugas terhadap kelompok bersenjata yang menyerang warga di Jayapura.
Terkait petugas yang melanggar kode etik dan menyiksa warga binaan Lembaga Pemasyarakatan, Nazarudin Bunas tak mau berkomentar. “Intinya kita ingin klarifikasi bahwa perusakan kantor LP dan ditahannya Buchtar Tabuni serta Filep Karma sudah sesuai aturan karena mereka telah merusak fasilitas negara yang ada dalam Lapas,” katanya berkilah.
Sementara itu Kontras Papua kecewa atas tindakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Abepura, Liberty Sitinjak, yang dinilai tidak berkeinginan menyelesaikan persoalan antara napi dengan pihak lapas. Apalagi hingga berujung pada penyiksaan napi.
Kontras mendesak Kepolisian Daerah Papua mengembalikan Buchtar Tabuni beserta narapidana lain yang sementara ini ditahan di Polda Papua ke Lapas Abepura. “Mereka jangan ditahan, sebaiknya dikembalikan agar tidak memicu masalah baru dalam Lapas.”
JERRY OMONA