“Kami memang sadar telah melanggar peraturan, tapi kami juga ingin beribadah seperti umat lainnya, karena di sini belum ada tempat beribadah khusus untuk jemaat HKBP Batania,” kata pimpinan jemaat HKBP Batania Rancaekek, Pendeta Badia Ferdinand Hutagalung saat dihubungi Tempo melalui telepon selulernya, Minggu (12/12)
Badia mengatakan, sebelum terjadi insiden penyegelan dua rumah tempat peribadatan HKBP Betania di Bumi Rancaekek Kencana, Jalan Teratai Raya Nomor 51dan 53, Kabupaten Bandung oleh Satuan polisi Pamong Praja Rancaekek, pihaknya sudah melakukan upaya negosiasi.
“Pihak Kecamatan memang mengusulkan agar kami melakukan ibadah di Gereja komplek Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri, Jatinangor, Sumedang. Kami setuju, asalkan kami dapat jadwal sendiri untuk melakukan ibadah di gereja tersebut, karena tata cara ibadah kami dengan jemaat di gereja itu berbeda, dan jadwal sendiri itu harus mendapatkan disposisi dari rektor IPDN,” ujarnya.
Badia berharap, pihak Kecamatan untuk mengusahakan agar jemaatnya mendapatkan disposisi dari rektor IPDN agar mempunyai jadwal tersendiri. Jika disposisi itu tidak diperoleh, dikatakan Badia, jemaatnya akan tetap melakukan ibadah ditempat lama
“Jika disposisi itu tidak ada, Minggu depan kemungkinan kami akan tetap melakukan ibadat di tempat yang tadi di segel,” katanya.
Pagi tadi, sekitar seratus orang dari Gerakan Reformis Islam Kabupaten Bandung menggeruduk rumah ibadah Huria Kristen Batak Protestan Betania Rancaekek di kompleks Bumi Rancaekek Kencana, Jalan Teratai Raya Nomor 51 RT 5 RW 21, Desa Rancaekek Wetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Mereka menuntut agar rumah yang difungsikan gereja itu ditutup karena tak mengantongi izin dari warga maupun pemerintah.
ANGGA SUKMA WIJAYA