TEMPO Interaktif, Bandung - Tim pengacara terdakwa Nazriel Irham alias Ariel mengaku kecewa atas putusan sela majelis hakim yang menolak eksepsi kliennya dalam sidang hari ini, Senin 6 Desember 2010 di Pengadilan Negeri Bandung. Mereka menilai putusan tersebut tak mempertimbangkan eksepsi yang mereka sampaikan pada sidang sebelumnya, 22 November lalu. "Majelis hanya mempertimbangkan dakwaan jaksa lalu langsung potong kompas menyatakan eksepsi ditolak," ujar Afrian Bondjol, salah satu anggota tim pengacara Ariel seusai sidang.
Namun demikian, pengacara menghormati putusan majelis. "Kami tetap menghormati dan siap mengkuti proses sidang ke depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," kata dia. Afrian juga menyatakan hingga kini Ariel membantah semua perbuatan yang dituduhkan penyidik maupun penuntut. "Dakwaan jaksa sangat mengada-ada dan dipaksakan."
Pengacara Ariel lainnya, Aga Khan, juga akan meminta Komisi Yudisial untuk memantau persidangan supaya tak menyimpang dari aturan. "Permintaan pantauan KY kami ajukan karena memang termasuk hak klien kami," kata dia.
Menurut Aga, pihaknya juga tak akan menerima begitu saja saksi yang diajukan pihak jaksa penuntut dalam sidang pemeriksaan saksi mulai Senin 13 Desember 2010 mendatang. "Kami hanya akan menerima saksi yang berkualitas, yang relevan dengan isi berkas perkara. Saksi yang tak relevan akan kami tolak," ujarnya.
ERICK P.HARDI