TEMPO Interaktif, Medan - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Oegoseno me mutasi Kepala Polisi Resor Kota Pematang Siantar Ajun Komisaris Besar Fathori karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap salah seorang wartawan di Pematang Siantar.
"Mutasi AKBP Fathori akan dilaksanakan Senin pekan depan. Mutasi ini berkaitan dengan hasi pemeriksaan terhadap Kapolresta Pematang Siantar yang dilaporkan menganiaya wartawan," kata Oegroseno kepada wartawan, Jum`at (3/12).
Menurut Oegroseno, hasil pemeriksaan yang dilakukan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Poda Sumut, Fathori diduga kuat melakukan tindak penganiayaan terhadap wartawan saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pematang Siantar.
Meski sudah dimutasi, tindakan penganiayaan yang dilakukan Fathori akan tetap diproses."Pemeriksaan akan dilanjutkan di Reserse dan Kriminal serta Propam Polda.Mengenai pengganti Fathori,sudah disiapakan," kata Oegroseno.
Fathori dilaporkan L.Boru Panjaitan istri kontributor Trans TV di Pematang Siantar Andi Siahaan, ke Bidang Propam Polda Sumut. Menurut L Boru Panjaitan, suaminya kerap ditinju dan dipukuli oleh Kapolresta sejak ditahan Polisi Pematang Siantar pada tanggal 27 November lalu.
Andi ditahan Polresta Pematang Siantar karena dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Andi sempat diperiksa sebelum ditahan. Namun sejak ditahan, Andi dianiaya oleh Fathori, dan penganiayaan.itu lantas disampaikan kepada istrinya.
Tak terima suaminya dianiaya,Boru Panjaitan lantas melaporkan Kapolresta Pematang Siantar ke Polda Sumut. Srjak itu, Kepala Polda memerintahkan Kepala Bidang Propam dan Kepala Bidang Humas untuk melakukan penyelidikan ke Polresta Pematang Siantar. Hasilnya, Fathori terbukti menganiaya Andi, dan dia kemudian dimutasi dari Kapolresta Pematang Siantar
SAHAT SIMATUPANG