"Ini baru wacana, di dalam draft sistem pencalonan kepala daerah yang sekarang berpasangan, itu nantinya tidak lagi berpasangan, hanya kepala daerahnya," kata Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia, Fauzi Bowo, usai rapat kerja dengan gubernur se-Indonesia, di Bandung, Jum'at (3/12) dinihari.
Menurut gubernur DKI Jakarta itu, wacana ini mencuat kembali karena sesuai Undang-undang Dasar 1945 pasal 18, yang dipilih adalah kepala daerah/gubernur saja. Tak termuat secara tegas mengenai wakil gubernur dalam undang-undang tersebut.
Soal wakil ini, kata dia, akan disesuaikan dengan kebutuhan. Gubernur atau kepala daerah terpilih bisa saja mengusulkan nama calon pendampingnya. Selain itu, kata dia, wacana lain yang mengemuka adalah tentang jumlah wakil kepala daerah yang dimungkinkan bisa lebih dari satu. "Bisa satu, bisa lebih, bisa juga tidak ada. Ini berlaku untuk bupati juga, bukan untuk gubernur saja, dan walikota juga,” katanya.
Ia menambahkan, draft yang diusulkan para gubernur ini tentu belum final. Rencananya, mereka akan kembali bertemu dengan Kementerian Dalam Negeri minggu kedua bulan ini. "Draft sudah disampaikan kepada seluruh gubernur. Kemudian kita akan berikan tanggapan pada minggu kedua bulan Desember di Kemendagri," ujarnya.MUNAWWAROH