Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Arismunandar mengatakan, keterlibatan guru besar dalam pemalsuan ijazah sangat memalukan dunia akademik. Seharusnya, dia melanjutkan, seorang guru besar sepatutnya menjaga norma dan citra dunia akademik. ”Sungguh tindakan tak terpuji ulah seorang guru besar melakukan hal itu. Seyogyanya dia harus menjadi contoh bagi dunia kampus, bukan sebaliknya," ujar Arismunandar.
Dia berharap pengungkapan kasus ini menjadi pintu penuntasan kasus pemalsuan ijazah baik di UNM maupun perguruan tinggi lain. "Aktivitas seperti itu sangat meresahkan kami. Semoga polisi bisa mengungkap dalang yang sebenarnya," ujarnya.
Polisi pada Jumat (26/11) lalu menangkap Hamzah Thaha, guru besar perguruan tinggi swasta di Kabupaten Barru. Dia ditangkap karena diduga memimpin sindikat pemalsuan ijazah di Makassar. Pria 70 tahun itu ditangkap bersama dua rekannya, Rusmin Kasmin, 70 tahun, dan Nirwana, 40 tahun.
"Ada laporan dugaan ijazah palsu sehingga tidak bisa dilegalisir perguruan tinggi. Itu yang kemudian kami tindaklanjuti dengan mencari pelaku pemalsuan," kata Kepala Kepolisian Sektor Tamalate Ajun Komisaris Suaeb Majid. Hamzah ditangkap di tempat tinggalnya, Perumahan BTN Hamzi Blok B Nomor 29, Tamalanrea. Dua nama terakhir ditangkap di rumahnya di Jalan Sukaria IV Nomor 37, Panakkukang.
Saat menangkap Hamzah, polisi menyita barang bukti puluhan lembar ijazah palsu berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta. Antara lain Universitas Hasanuddin, Universitas Negeri Makassar, Universitas Indonesia Timur, YPUP Ujungpandang, Universitas 45 Makassar, Universitas Muslim Indonesia, dan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Hamzah diduga beroperasi selama tujuh tahun dengan memalsukan ijazah 15 universitas.
Rektor Universitas Hasanuddin Idrus Paturusi juga mengecam pemalsuan ijazah itu. Menurut dia, guru besar tersebut harus dihukum berat lantaran telah melakukam perbuatan kriminal. "Selama ini kami berusaha terus meningkatkan pencitraan kampus, tapi ada saja oknum yang melakukan praktek tidak terpuji itu," ujarnya. Guru besar Fakultas Kedokteran itu menyayangkan ulah Hamzah.
Dengan terbongkarnya kedok itu, Idrus menilai, setidaknya bisa meminimalkan praktek pemalsuan ijazah. Sebagai proteksi dari pemalsuan, Idrus mengaku ijazah di Universitas Hasanuddin sudah dilindungi. Idrus mengaku dalam lembaran ijazah ada lima garis protector yang membedakan dengan ijazah yang palsu. "Dari luar memang tampak asli, tapi saat diteliti dengan lampu laser, akan kelihatan dengan jelas perbedaannya," ujar Idrus.
Dihubungi terpisah, Rektor Universitas Muhammadiyah Makassar Irwan Akib mengaku mendukung sepenuhnya polisi menuntaskan kasus tersebut. Menurut dia, kegiatan guru besar itu tidak bisa dimaafkan para intelektual kampus. "Ini sudah di luar kewenangan guru besar dan telah melanggar kode etik secara akademik. Polisi kami dukung menuntaskan kasus tersebut," katanya.
ABDUL RAHMAN