TEMPO Interaktif, Jakarta - Jika penetapan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki sejumlah kelemahan dan kelebihan, pun demikian halnya jika penentuan Gubernur DIY digelar melalui jalur pemilihan langsung oleh rakyat. Apa saja kelemahan dan kelebihan jika Gubernur DIY itu dipilih langsung? Kepada Tempo, pengamat politik lokal dan otonomi daerah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, AAGN Ari Dwipayana mengungkapkan beberapa poin. Inilah kelemahan dan kelebihan itu:
* KELEMAHAN:
1. Jika Gubernur DIY dipilih langsung oleh rakyat, maka poin kelemahan pertama menurut Ari, akan mempertaruhkan citra Kraton Yogyakarta sebagai sebuah institusi jika "jago"nya dalam pemilihan kepala daerah itu kalah. "Misalnya Sultan maju kemudian kalah. Dalam diri Sultan tidak hanya terdapat citra pribadi, tetapi juga citra kraton secara keseluruhan," ujar Ari.
2. Kelemahan kedua, jika dikalahkan oleh calon Gubernur lain, Kraton tidak akan lagi terlibat dalam proses politik di Yogyakarta. Hal ini akan merancukan fungsi politis Sultan di masyarakat. "Kalau Sultan tidak terlibat dalam proses pembuatan kebijakan kan lucu," kata dia.
*KELEBIHAN:
Pengajar mata kuliah Jurusan Ilmu Pemerintahan ini juga memberikan sejumlah catatan positif jika Gubernur DIY ditentukan lewat jalur pemilihan langsung. Dengan pemilihan langsung akan mudah melakukan proses check and balances antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Pemilihan langsung, menurutnya akan menetapkan Sultan setara dengan gubernur lainnya yang tak kebal terhadap krtitik. "Selama ini ada tradisi ewuh pekewuh jika ingin mengkritik Sultan," ujarnya.
Oleh karena itu, Ari berpendapat perlu dibuatkan solusi terhadap perdebatan diantara dua sistem ini. Ia mengatakan, Jurusan Ilmu Pemerintahan pernah memunculkan konsep Parardhya sebagai solusi dari kedua sistem ini. Ia mengatakan, dalam konsep ini, Sultan dan Paku Alam ditempatkan sebagai institusi diluar eksekutif dan legislatif. "Sebagai sebuah institusi tersendiri," ujarnya.
Ari menjelaskan, Parardhya, nantinya memiliki hak-hak khusus secara politis untuk juga masuk dalam mengatur pemerintahan."Misalnya setiap calon kepala daerah harus mendapatkan persetujuan dari Sultan," tuturnya. Selain itu, Sultan juga diberikan hak untuk mem-veto kebijakan yang dibuat oleh kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. "Jika dipandang tidak sesuai dengan kehendak rakyat," kata dia.
FEBRIYAN