Kesepuluh saksi adalah eks Kepala Kepolisian Resor di Jawa Barat. Mereka adalah Adityawarman (eks Kapolres Sukabumi), Aries Syarif Hidayat (Tasikmalaya), Erwin Faisal (Sumedang), Edi Mustofa (Cirebon), Syamsudin Djanieb (Indramayu), Tomex Kurniawan (Bogor), Sugiono (Subang), Guntur Gafar (Kabupaten Sukabumi), Eko Budi Sampurno (Cimahi), dan Bambang Kristiono (Karawang).
Charis kecewa, karena tidak hadirnya saksi bisa menimbulkan persepsi publik bahwa majelis hakim tak serius memimpin sidang. “Ini persidangan menjadi perhatian masyarakat umum. Seolah-olah majelis hakim tidak serius menangani perkara ini. Biar publik tahu bahwa bukan majelis hakim yang tidak serius menangani perkara ini,” ujarnya. “Begitu banyak saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan. Tapi di persidangan, yang dijanjikan penuntut umum tidak pernah ditepati.”
Jaksa Penuntut Umum Aryawan mengaku sudah berusaha memanggil kesepuluh saksi, termasuk saksi yang diminta penasehat hukum, Vincent Aprianto. “Kami mencoba melacak, panggilan sudah diterima atau belum, tapi belum ada kabar. Kami akan memanggil para Kapolres pada sidang selanjutnya. Kami minta maaf karena tidak bisa menghadirkan,” ujarnya.
Hakim Charis kemudian memperingatkan penuntut umum. “Tolong penuntut umum serius. Kami dalam persidangan bisa santai, tapi dalam tindakan kami serius. Tolong berikan kepastian pada majelis hakim. Cara-cara memanggil dalam acara pidana sudah jelas bagaimana cara memanggil yang sah,” kata dia.
Seperti diberitakan, Susno didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran hibah dari Pemprov Jabar 2008 lalu. Susno yang saat itu Kepala Kepolisian Daerah Jabar, bersama jajarannya diduga menyunat dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 sebesar Rp 8 miliar.
Isma Savitri