Penangguhan diperlukan agar perusahaan yang memang benar-benar tak kuat memberikan UMK sesuai ketentuan bisa tetap beroperasi dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja.
Gubernur Provinsi Jawa Tengah Bibit Waluyo elah mengeluarkan surat keputusan tentang upah minimum 2011 di 25 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Rata-rata upah di Jawa Tengah sebesar Rp 780.801 atau naik sebesar 6,25 persen dibanding rata-rata UMK 2010 sebesar Rp 734.874.
Adapun, rata-rata pencapaian upah terhadap kebutuhan hidup layak sebesar 94,09 persen, atau naik dibanding pencapaian UMK 2010 yang hanya 91,81 persen. Secara nominal, upah paling rendah di Jawa Tengah terdapat di Cilacap bagian barat, yakni hanya Rp 675 ribu. Adapun upah tertinggi di Kota Semarang, yakni Rp 961.323 atau 100 persen kebutuhan hidup layak.
Tahun 2010 lalu, ada 33 perusahaan di Jawa Tengah yang mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2010. Dari jumlah itu, sebanyak 31 diantaranya dikabulkan, sedangkan satu perusahaan ditolak dan satu perusahaan lagi mencabut berkas permohonan penangguhan.
Sedangkan pada tahun 2009 lalu, ada 77 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah. Dari 77 perusahaan tersebut, 59 diizinkan, 15 ditolak 15 dan 3 perusahaan mencabut permohonan.
Penangguhan UMK akan diberikan kepada perusahaan yang dinilai memang benar-benar tidak mampu membayar upah kepada buruhnya sesuai dengan ketentuan UMK. Nantinya, perusahaan yang mengajukan penangguhan harus menyertakan data-data dan kondisi riil perusahaan.
Nantinya, tenggat waktu penangguhan upah bervariasi. Ada yang penangguhan upah selama dua bulan tapi ada pula perusahaan yang diperbolehkan menggaji karyawannya tidak sesuai ketentuan hingga enam bulan kedepan. Bervariasinya putusan penangguhan itu didasarkan pada kemampuan masing-masing perusahaan.
ROFIUDDIN