TEMPO Interaktif, Semarang - Pengadilan Negeri Ambarawa Kabupaten Ungaran hari ini (Rabu, 24/11) akan membacakan vonis kasus pernikahan dengan anak dibawah umur dengan terdakwa pengusaha kuningan asal Jambu, Ungaran, Pujiono Cahyo Widianto atau biasa disebut Syeh Puji. Persidangan terdakwa Pujiono dengan Ketua Majelis hakim Hari Mulyanto dimulai pukul 10.20 WIB.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum yang diketuai Suningsih menuntut Pujiono dihukum enam tahun penjara dan denda 60 juta karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak, serta tidak menghormati dan menghargai hukum positif terutama undang-undang tentang perlindungan anak.
Pujiono diadili karena menikahi Lutviana Ulfa yang masih berumur 12 tahun pada 8 Agustus 2008 lalu. Saat itu, pernikahan Pujiono menggerkan karena dia menantang para penegak hukum untuk memenjarakannya. Pujiono sempat mendekam di tahanan polisi Semarang. Perkara Pujiono sudah disidangkan di Pengadilan Ungaran 2009 lalu. Namun, polisi melepaskan Pujiono.
Jaksa menilai poerbuatan Pujiono seperti itu melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ROFIUDDIN