"Semua dakwaan jaksa tak terbukti. Selayaknya jual beli untuk mendapat keuntungan," kata ketua majelis hakim Sri Herawati saat membacakan putusan. Kusaiyin langsung bersujud syukur, dan merasa lega mendengarkan putusan yang membebaskannya. Hal yang sama dilakukan Rifa’i.
Kusaiyin menilai putusan majelis hakim telah mempertimbangkan fakta dan saksi selama persidangan. Dia menyatakan ikhlas dan tak dendam atas laporan anggota koperasi yang kecewa terhadap kepengurusannya. "Saya tak akan menuntut balik. Saya serahkan kepada Allah semata," ujarnya.
Kasus penggelapan dana koperasi ini terungkap berdasarkan laporan anggota koperasi. Saat itu, Kusaiyin masih menjadi Kepala Kantor Departemen Agama Sidoarjo menjadi ketua koperasi. Saat ini Kusaiyin adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan.
Penggelapan dilakukan bersama Muhammad Rifa'i pensiunan pegawai Departemen Agama Sidoarjo, yang menjabat sebagai bendahara koperasi.
Kedua terdakwa menggelapkan uang hasil penjualan tanah koperasi seluas 15.900 meter persegi di Desa Glagaharum, Kecamatan Porong. Terdakwa membeli tanah seharga Rp 30 ribu per meter, selanjutnya dijual kembali kepada anggota koperasi sebesar Rp 40 ribu per meter persegi. Keduanya menikmati keuntungan sekitar Rp 90 juta.
Menyikapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum Sabetina mengatakan pikir-pikir untuk menyatakan banding. “Saya laporkan dulu hasil sidang ini kepada atasan saya,” katanya. EKO WIDIANTO.