TEMPO Interaktif, BANDUNG - Reza Rizaldy alias Rejoy, eks editor musik grup Band Peterpan hari ini, Senin 22 November 2010 menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam persidangan yang hanya berlangsung satu jam itu, hanya dibacakan dakwaan jaksa penuntut umum.
Pengacara Rejoy, Nico Kresna mengaku baru bisa menyusun naskah eksepsi, pekan depan. Dalam naskah itu, Nico mengaku keberatan atas dakwaan jaksa penuntut yang menyebut: kliennya menyebarkan video mesum . " Dakwaan Jaksa tidak cermat. Dia tak pernah menyebarkan video itu. " kata Nico yang ditemui usai persidangan, Senin 22 November 2010.
Menurut Nico, kliennya dituduh mengcopy folder dari device atau perangkat penyimpan data yang diberikan Ariel saat masih vokalis band Peterpan, lalu menyebarluaskannya secara melawan hukum. Padahal selaku editor musik Peterpan saat itu, Rejoy diberi kewenangan untuk mengcopy dan mem-back up data dari device yang diberikan Ariel. "Tujuannya sesuai tugas, untuk mengedit file musik Peterpan,"jelas Nico.
Menurut dia, kliennya tak tahu menahu bagaimana file video mesum yang disebut-sebut berasal dari device yang diberikan Ariel bisa menyebar dan diakses orang. "'Rejoy tak pernah meng-upload ataupun men-downloadnya," tandas Nico lagi.
Rejoy sendiri didakwa Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Selain itu didakwa pasal 32 Undang-Undang tentang Pornografi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Rejoy juga juga didakwa Pasal 30 ayat (2) jo pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Juga pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Elektronik. Serta didakwa pasal 282 ayat (1) KUHP.
"Sidang dilanjutkan Senin pekan depan (29/11) dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa,"tandas Rusmanto seusai sidang.
ERICK P HARDI