TEMPO Interaktif, Bandung - Penasehat hukum Nazriel Ilham alias Ariel, Afrian Bondjol, menilai dakwaan jaksa penuntut dalam sidang perdana kliennya di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (22/11), mengada-ada. Jaksa dinilai tak tepat mendakwa bekas vokalis band Peterpan itu telah membantu menyebarkan video musem.
“Kalau benar video itu dibuat Ariel, apa mungkin Ariel mau menyebarluaskannya dan mempermalukan dirinya sendiri?” kata Afrian saat dihubungi seusai sidang, Senin (22/11). Ia pun menilai dakwaan jaksa kabur. “Tak jelas,” ujar Afrian.
Dalam sidang perdana yang dilangsungkan di Ruang Kresna atau ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bandung, tim penasehat hukum langsung menjawab dakwaan jaksa penuntut dengan membacakan nota eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa untuk kliennya.
“Kami bacakan (nota ) keberatan (atas dakwaan jaksa) setebal 20 halaman,” kata pimpinan tim penasehat hukum Ariel OC Kaligis seusai sidang.
Sidang Ariel rencananya kembali digelar pekan depan, Senin (29/11). Dalam sidang itu tim penasehat hukum akan menyimak tanggapan jaksa penuntut atas nota keberatan kliennya.
ERICK P HARDI