Tak seperti sidang Ariel, sidang Rejoy hanya menggelar pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum. "Kami sudah minta waktu seminggu untuk menyusun naskah eksepsi. Eksepsi klien kami baru dibacakan di sidang minggu depan," kata Penasehat hukum Rejoy, Nico Kresna seusai sidang Senin (22/11).
Jaksa Penuntut Rusmanto menjelaskan, Rejoy didakwa pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Selain itu didakwa pasal 32 Undang-Undang tentang Pornografi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Rejoy juga didakwa Pasal 30 ayat (2) jo pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia juga didakwa pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Elektronik, . serta didakwa pasal 282 ayat (1) KUHP. "Sidang dilanjutkan Senin pekan depan (29/11) dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa," ujar Rusmanto seusai sidang.
Erick P. Hardi