Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

10 Alasan KPK Layak Ambil Alih Kasus Gayus

image-gnews
Febrydiansyah koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) divisi Hukum (Kiri) dan Donald Fariz Peneliti ICW saat konfrensipres di kantor ICW, Jakarta. TEMPO/Aditia Noviansyah
Febrydiansyah koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) divisi Hukum (Kiri) dan Donald Fariz Peneliti ICW saat konfrensipres di kantor ICW, Jakarta. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali didesak mengambil alih kasus terdakwa mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Kali ini desakan datang dari pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch.

"(Sebab) ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus Gayus, membuktikan syarat pengambilalihan kasus oleh KPK terpenuhi," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantornya, Ahad (21/11).

Menurut dia, dalam Undang-undang KPK pasal 9, ada tiga alasan yang bisa digunakan lembaga antikorupsi itu untuk mengambil alih kasus dari Kepolisian dan Kejaksaan. Pertama, jika penanganan korupsi justru melindungi koruptor yang sesungguhnya. Kedua, kalau penanganannya malah mengandung unsur korupsi. Terakhir, bila penanganan tersebut sulit dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan.

"Kalau masih ditangani Kepolisian, pasti kemungkinan besar hanya menangkap teri dan melepas paus. Karena jaringnya memang cuma disiapkan untuk menangkap teri," ucap Febri, bertamsil.

Ia meminta KPK pun tak bersikap manja dan hanya menunggu Kepolisian menyerahkan kasus tersebut. "Kalau diserahkan ke Kepolisian, itu sama saja bohong, berarti KPK berkontribusi membiarkan mafia menang. Bazooka KPK jangan hanya disimpan di gudang tapi harus digunakan," katanya.

Peneliti Hukum ICW Donal Fariz membeberkan, ada sepuluh kejanggalan di sekitar pengusutan Gayus. Yang pertama, Gayus cuma dijerat dengan kasus PT SAT dengan kerugian negara Rp 570,95 juta, bukannya masalah utama, yakni kepemilikan rekening RP 28 miliar. Kedua, polisi sudah menyita safe deposit Gayus yang nilainya Rp 75 miliar, tetapi tak jelas pengusutannya hingga kini. 

Lantas, polisi belum juga memproses tiga perusahaan Bakrie, yakni Kaltim Prima Coal, Arutmin, dan Bumi Resources. Padahal dalam sidang dan Berita Acara Pemeriksaannya, Gayus telah mengakui menerima US$ 3 juta untuk mengurus masalah pajak tiga korporasi itu. "Alasan kepolisian terkesan mengada-ada, misalkan tentang belum cukupnya alat bukti. Mestinya kesaksian Gayus sudah menjadi alat bukti sah di mata hukum," tuturnya.

Keempat, polisi tampaknya melokalisir kasus hanya sampai perwira menengah, yakni Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini. "Aneh sekali, semakin kuat kita menyimpulkan bahwa oknum polisi terlibat, ada upaya melindungi petinggi polisi," ujarnya.

Donal pun menilai aneh perihal personil Direktorat Jenderal Pajak yang telah menjadi tersangka, yakni Humala Napitupulu dan Maruli Pandapotan Manulung. Seharusnya atasan mereka, setidaknya Kepala Sub Direktorat Pengurangan dan Keberatan Johny Marihot Tobing serta Direktur Keberatan dan Banding Bambang Heru Ismiarso, juga diusut keterlibatannya.

Keenam, Juni lalu Markas Besar Kepolisian menetapkan Jaksa Cyrus Sinaga dan Poltak Manulang sebagai tersangka kasus suap dalam penggelapan pajak, tetapi status Cyrus mendadak berubah menjadi saksi. 

Ketujuh, Kejaksaan Agung lantas malah melaporkan Cyrus ke kepolisian terakit bocornya rencana penuntutan, bukan karena dugaan suap dan penghilangan pasal korupsi plus pencucian uang dalam dakwaan. "Langkah ini diduga sebagai siasat melokalisir permasalahan dan mengorbankan Cyrus sendiri," ucapnya.

Kedelapan, Direktorat Pajak terkesan enggan memeriksa ulang pajak perusahaan yang diduga menyuap Gayus. Alasannya, mereka menunggu novum alias bukti baru. 

Kejanggalan kesembilan, Gayus bisa seenaknya keluar dari tahanan dan plesir ke Bali memakai identitas palsu. "Ini menunjukkan polisi tidak serius mengungkap kasus, dan Gayus memiliki posisi tawar kuat kepada pihak yang pernah menerima suap atau servisnya saat menjadi pegawai Pajak," tutur Donal. Dan yang terakhir, polisi berkukuh menolak kasus Gayus diambil alih KPK.

BUNGA MANGGIASIH
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polemik Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

13 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Polemik Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

Kabar peleburan KPK dengan Ombudsman menimbulkan polemik. Bappenas membantah tengah membahas peleburan tersebut.


Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Gayus Tambunan usai mencoblos di TPS  Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (9/4). Sejumlah narapidana kasus korupsi antusias untuk ikut mencoblos pada Pemilu Legislatif yang dilaksanakan didalam Lapas. TEMPO/Prima Mulia
Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan


Terpopuler: Potensi Konflik Kepentingan Pimpinan KPK dan Rafael Alun, Pemerintah Resmi Naikkan Harga Beras

16 Maret 2023

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menunjukkan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT. Antam Tbk, Dodi Martimbang, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Dodi Martimbang, dalam tindak pidana korupsi terkait kerjasama pengolahan anoda logam (Dore Kadar Emas Rendah) antara PT. Antam Tbk, (Aneka Tambang) dengan PT. Loco Montrado tahun 2017 mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.100,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Terpopuler: Potensi Konflik Kepentingan Pimpinan KPK dan Rafael Alun, Pemerintah Resmi Naikkan Harga Beras

Berita bisnis terpopuler: Potensi konflik kepentingan pimpinan KPK dan Rafael Alun, harga beras resmi naik.


Rafael Alun Diduga Satu Angkatan STAN dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, ICW: Ada Potensi Konflik Kepentingan

15 Maret 2023

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
Rafael Alun Diduga Satu Angkatan STAN dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, ICW: Ada Potensi Konflik Kepentingan

Rafael Alun diduga satu angkatan di STAN dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ada potensi konflik kepentingan, ICW minta KPK terbuka.


Sri Mulyani Gugat Putusan Keterbukaan Informasi Audit JKN BPJS, Ini Tanggapan KIP

12 Februari 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. Kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 didorong oleh meningkatnya konsumsi dan investasi masyarakat hingga penyetopan kebijakan zero Covid-19 di Cina.  TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Gugat Putusan Keterbukaan Informasi Audit JKN BPJS, Ini Tanggapan KIP

Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha angkat bicara gugatan Sri Mulyani terkait putusan keterbukaan informasi audit JKN BPJS Kesehatan.


Digugat Sri Mulyani, ICW: Yang Kami Minta Hasil Audit terkait Dana Publik

11 Februari 2023

ICW menggelar konferensi pers Catatan Akhir Tahun agenda Pemberantasan Korupsi 2019 bertajuk
Digugat Sri Mulyani, ICW: Yang Kami Minta Hasil Audit terkait Dana Publik

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengaku heran dengan sikap Menteri Keuangan Sri Mulyani yang bersikukuh tidak ingin mengeluarkan ke publik hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.


Digugat Sri Mulyani, ICW: Uji Akses Informasi Kami sudah Dimenangkan KIP

11 Februari 2023

Agus Sunaryanto, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW)/ TEMPO/Rezki
Digugat Sri Mulyani, ICW: Uji Akses Informasi Kami sudah Dimenangkan KIP

Menteri Keuangan Sri Mulyani menggugat Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta


ICW Ingatkan Kejaksaan Agung Jangan Intervensi Kasus Imam Nahrawi

21 Mei 2020

Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019, Imam Nahrawi, mengikuti sidang lanjutan kasus suap Kemenpora di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan saksi Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Alfitra Salam. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Ingatkan Kejaksaan Agung Jangan Intervensi Kasus Imam Nahrawi

Peringatan ICW terhadap kejaksaan Agung mendasarkan pada penjelasan mantan Asisten Pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.


Dinilai Sebagai Pimpinan yang Terburuk, KPK: ICW Paling Benar

30 Desember 2019

(dari kiri) Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar dan Syamsuddin Haris membacakan pakta integritas saat serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat 20 Desember 2019. Lima pimpinan KPK yakni Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata dan lima anggota Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Harjono, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris resmi menjabat sebagai Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Dinilai Sebagai Pimpinan yang Terburuk, KPK: ICW Paling Benar

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango angkat bicara perihal penilaian Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut bahwa lembaga di bawah kepimpinannya menjadi yang terburuk.


Peneliti ICW Menolak Konsep Dewan Pengawas KPK

12 Desember 2019

Ilustrasi Gedung KPK
Peneliti ICW Menolak Konsep Dewan Pengawas KPK

Dewan Pengawas KPK dianggap tetap menggambarkan bahwa negara gagal memahami konsep penguatan.