Kenaikan upah itu lebih besar dibandingkan laju infllasi di Jawa barat tahun ini yakni 5,3 persen. Mayoritas penetapan upah itu, yakni di 22 daerah, persentase kenaikan upahnya berada di atas laju inflasi. Hanya 4 daerah yang persentase kenaikan upahnya di bawah laju inflasi Jawa Barat.
Sama seperti tahun sebelumnya, Keputusan Gubernur tentang penetapan upah yang diteken Heryawan hari ini tidak mencantumkan penetapan Upah Minimum Provinsi. Dalam keputusan gubernur itu hanya menetapkan UMK untuk masing-masing, dari 26 kabupetn/kota di Jawa Barat.
Upah minimum tertinggi di Jawa Barat tercatat untuk Kabupaten Bekasi yakni Rp 1.286.421, naik 10,5 persen dibandingkan upah minimum yang berlaku tahun ini. Upah itu setara dengan 100 persen survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) daerah itu.
Sementara besaran upah terendah di Jawa Barat terdapat di Kota Banjar yakni Rp 732 ribu, naik 6,12 persen dibandingkan dengan upah di daerah itu tahun ini. Capaian UMK di Kota Banjar itu hanya 83,69 persen dari survey KHL-nya, yakni Rp 874.693.
Persentase kenaikan upah terbesar terjadi di Kabupaten Sukabumi (Rp 850 ribu) yakni 26,58 persen dibanding tahun ini. Sementara kenaikan upah terendah terjadi di Kota Sukabumi (Rp 860 ribu), hanya 1,18 persen.
Dari semua daerah di Jawa Barat, ada 12 daerah yang besaran upah minimumnya lebih besar dari hasil survey KHL. Yakni Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Sumedang, Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kota Bekasi, serta Kabupaten Bekasi.
Hanya 1 daerah yang memiliki besaran upah minimumnya di bawah 80 persen survey KHL, yakni Kabupaten Subang. Di daerah itu upah minimumnya Rp 791.200, naik 6 persen dibandingkan tahun ini. Upah itu jomplang dibandingkan hasil survey KHL daerah itu yakni Rp 1,026 juta.
Heryawan meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan analisa terhadap proses penghitungan upah di Subang, sebagai catatan untuk penetapan upah di daerah itu pada tahun selanjutnya. ”Khawatir ada penggunaan metode yang kurang pas, untung di sana tidak ada gejolak,” katanya.
Heryawan mengatakan, dengan penetapan upah yang akan berlaku tahun depan itu, pemerintah Jawa Barat membuka kesempatan bagi perusahaan yang ada untuk mengajukan penangguhan pemberlakuan upah itu jika belum sanggup. ”Dewan Pengupahan akan menganalisanya,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jawa Barat Mustopha Djamaluddin mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar perusahaan itu bisa diloloskan permohonan penangguhannya. Di antaranya, perusahaan itu harus menyertakan hasil audit keuangannya 2 tahun terakhir.
Mustopha mengatakan, tiap tahun, perusahaan yang mengajukan penangguhan upah cenderung turun. Tahun 2009 ada 80 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah, sementara tahun ini turun jadi 40 perusahaan.
Di Jawa Barat tercatat terdapat 25.624 perusahaan baik dengan skala usaha bervariasi dari skala besar, menengah, serta kecil. Total tenaga kerja yang tercatat di semua perusahaan itu mencapai 2.343.841 orang.
AHMAD FIKRI