Khotib menengarai, ketidakberdayaan dan ketidaksolidan serikat buruh itu sengaja diciptakan oleh pemerintah dan kalangan pengusaha. Ia mencontohkan aturan tentang buruh kontrak (outsorching) yang membuat para buruh enggan untuk berserikat.
Sebab, kata dia, jika mereka berserikat dan memperjuangkan aspirasinya, maka pengusaha akan bisa sewaktu-waktu memecat buruh tersebut. Karena selalu dihantui pemecatan, maka buruh malas dan takut ikut aktif dalam serikat buruh/pekerja. “Buktinya, aksi-aksi unjuk rasa yang dilakukan para buruh sangat minim, “ katanya.
Penyebab lain, kata Khotib, tidak berdayanya wakil buruh dalam Dewan Pengupahan. Akibatnya, buruh yang ada di anggota Dewan Pengupahan tidak bekerja maksimal. “Dampaknya hasil survey angka kebutuhan hidup layak terkesan tidak melibatkan serikat.”.
Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo justru mengklaim prosentase besaran upah mengalami kenaikan, seperti adanya lima daerah yang sudah 100 persen KHL.
Bibit mengaku hanya menyetujui upah yang disodorkan oleh dewan pengupahan bersama kepala daerah masing-masing kabupaten/kota. Sebab, merekalah yang mengetahui situasi dan kondisi daerahnya.
Soal kenaikan upah yang tak signifikan, Bibit berkilah bahwa selain memenuhi kepentingan buruh, besaran UMK juga harus memenuhi kepentingan para pengusaha.
Gubernur Jateng secara resmi telah mengeluarkan surat keputusan tentang upah minimum 2011 di 25 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Rata-rata upah minimum di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah sebesar Rp 780.801 atau naik sebesar 6,25 persen dari rata-rata UMK tahun 2010 sebesar Rp 734.874.
ROFIUDDIN