TEMPO Interaktif, BANDUNG - Nazriel Irham alias Ariel Peterpan memutuskan mengugat praperadilan Kejaksaan Negeri Bandung. Hari ini, Rabu 10 November 2010, tim pengacara Ariel mendaftarkan berkas gugatan itu ke Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor 03/Pid.Praper/2010/PN.Bdg. " Perpanjangan penahanan itu tidak sah" kata Afrian Bondjol, salah satu pengacara Ariel saat dihubungi petang ini.
Afrian menegaskan, kliennya menyoal perpanjangan masa penahanan dirinya di Penjara Kebonwaru, Bandung. Perpanjangan dilakukan selama 30 hari lagi setelah setelah masa penahanan pertama selama 20 hari. .
Ariel beralasan, sejak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung 20 Oktober lalu, berkas Ariel sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan demikian, kata dia, jaksa penuntut sejatinya tinggal menyusun surat dakwaan untuk Ariel.
“Masa untuk menyusun surat dakwaan saja butuh perpanjangan masa penahanan selama 30 hari lagi. Itu kan tak sesuai dengan asas peradilan yang cepat, sederahana, dan biaya ringan,” ujarnya.
Lagipula, ia melanjutkan, kliennya selama ini bertindak kooperatif baik terhadap polisi penyidik maupun jaksa penuntut. Malah alasan penahanan Ariel pun, kata dia, patut dipertanyakan.
“Ariel nggak bakalan melarikan diri. Barang buktinya juga kan semua sudah di tangan jaksa, mana bisa dia (Ariel) menghilangkan barang bukti. Dia juga nggak mungkin mengulang perbuatan (yang dituduhkan),”kata Afrian.
Tim pengacara pun meminta kasus Ariel segera dilimpahkan ke Pengadilan. “Supaya bisa segera diuji dalam persidangan,”tandas Afrian.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Amir Yanto menyatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan tim Ariel. “Seperti diatur pasal 25 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kami berwenang memperpanjang masa penahanan tersangka. Gugatan praperadilan itu juga hak mereka (tersangka),”kata Amir di kantornya..
Menurut Amir, gugatan praperadilan tak mempengaruhi rencana pelimpahan kasus Ariel ke Pengadilan Negeri Bandung. “Praperadilan juga mestinya gugur ketika berkas tersangkanya dilimpahkan ke Pengadilan,”tandas dia seraya menolak menyebutkan kapan berkas dakwaan Ariel dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Seperti diketahui, Kasus Ariel dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung, Rabu (20/10). Sejak hari itu pula Ariel mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Bandung, Kebonwaru, Kota Bandung, sebagai tahanan titipan Kejaksaan untuk masa penahanan selama 20 hari. Kejaksaan lalu memperpanjang penahanan Ariel selama 30 hari lagi terhitung mulai 9 November kemarin.
ERICK P HARDI