TEMPO Interaktif, Tangerang - Darmawati Dareho, 44 tahun, terpidana tiga tahun penjara kasus suap terhadap anggota DPR RI, Abdul Hadi Djamal memprotes Lembaga pemasyarakatan (lapas) wanita Tangerang. Karena LP tersebut tidak kunjung memberikan asimilasi.
Asimilasi adalah proses pembinaan bagi narapidana di luar Lapas dengan syarat yang bersangkutan sudah menjalani masa hukuman penjara selama 1/2 dari masa hukuman.
Darmawati melalui suaminya, Immanuel Sembiring kepada Tempo mengatakan, sudah mengajukan asimilasi karena istrinya sudah menjalanai masa hukuman lebih dari 1/2 pidana -nya. Darmawati menjadi tahanan sejak 3 Maret 2009 di Rutan Pondok Bambu.
Menurut Immanuel, Darmawati sudah mengajukan asimilasi, termasuk permohonan agar tidak dikenakan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2006 tentang syarat dan tatacara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Belum diberikannya asimilasi terhadap Darmawati, Immanuel menilai ada diskriminasi antara Lapas laki-laki dan wanita. Dia mencontohkan terpidana Abdul Hadi Jamal yang ditahan di Lapas kelas 1 Cipinang sudah diberikan asimilasi.
"Dia (-Hadi) setiap Sabtu bisa pulang ke rumah pagi dan menjelang petang kembali ke Lapas. Istri saya dalam kasus yang sama tidak diberikan. Saya hanya kasihan anak-anak, "kata Immanuel.
Darmawati memiliki dua anak berusia 13 tahun dan 3 tahun. "Yang kecil selalu tanya ibunya. Dia bilang ibu sekolah lama sekali," kata Immanuel yang berjuang keras agar istrinya mendapatkan hak asimilasi.
Menurut Immanuel, semestinya istrinya juga tidak dikenakan PP 28 tahun 2006 sama halnya seperti Abdul Hadi Jamal. Sebab kasus suap itu tidak ada unsur kerugian negara. Apalagi Darmawati kooperatif termasuk sudah membayar denda Rp 150 juta begitu vonis pengadilan melalui PN Jakarta Pusat dijatuhkan pada 27 Juli 2009.
"Denda sudah kita bayarkan ke KPK, demi anak-anak saya tidak ingin ada pengganti enam bulan kurungan, tiga tahun itu waktu yang lama,"kata Immanuel.
Kepala kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM Banten, Poppy Pudjiaswati menyerahkan kewenangan pemberian asimilasi kepada Lembaga pemasyarakatan wanita, Tangerang.
Secara terpisah, Kepala Lapas Wanita Tangerang, Etty Nurbaiti dihubungi Tempo menyatakan asimilasi terhadap Darmawati tidak akan diberikan. "Karena dia narapidana khusus (-terkait PP No 28). Asimilasi hanya diberikan kepada narapidana biasa yang sudah 1/2 menjalani masa hukumannya," kata Etty.
Darmawati adalah pegawai negeri sipil yang menjabat Kepala bagian Tata usaha distrik navigasi Tanjung Priuk, Departemen Perhubungan. Dia dinyatakan bersalah karena membantu terpidana Hontjo Kurniawan, Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bhakti dengan memfasilitasi pembicaraan telepon dengan terpidana Abdul Hadi Jamal.
Saat itu, Abdul, anggota panitia anggaran DPR RI untuk mengurus anggaran stimulus Departemen Perhubungan 2009, di mana Hontjo berminat mendapatkan proyek itu. Dia juga terlibat dalam memberikan uang yang diminta berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Darmawatilah menyerahkan uang senilai U$ 250 dan Rp 86 juta kepada Abdul Hadi dalam tiga kali pertemuan. Uang itu keseluruhan dihitung Rp 3 miliar yang disetujui Hontjo. Abdul Hadi mengaku disuruh Jhony Allen Marbun meminta dana itu untuk kepentingan kampanye.
AYU CIPTA