Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Darmawati Dareho Pertanyakan Asimilasi

image-gnews
Kabag TU Distrik Navigasi Tanjung Priok Dephub, Darmawati Dareho usai sidang perdana penyuapan anggota Komisi V, Abdul Hadi Djamal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5). TEMPO/Adri Irianto
Kabag TU Distrik Navigasi Tanjung Priok Dephub, Darmawati Dareho usai sidang perdana penyuapan anggota Komisi V, Abdul Hadi Djamal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5). TEMPO/Adri Irianto
Iklan

TEMPO Interaktif, Tangerang - Darmawati Dareho, 44 tahun, terpidana tiga tahun penjara kasus suap terhadap anggota DPR RI, Abdul Hadi Djamal memprotes Lembaga pemasyarakatan (lapas) wanita Tangerang. Karena LP tersebut tidak kunjung memberikan asimilasi.

Asimilasi adalah proses pembinaan bagi narapidana di luar Lapas dengan syarat yang bersangkutan sudah menjalani masa hukuman penjara selama 1/2 dari masa hukuman.

Darmawati melalui suaminya, Immanuel Sembiring kepada Tempo mengatakan,  sudah mengajukan asimilasi karena istrinya sudah menjalanai masa hukuman lebih dari 1/2 pidana -nya. Darmawati menjadi tahanan sejak 3 Maret 2009 di Rutan Pondok Bambu.

Menurut Immanuel,  Darmawati sudah mengajukan asimilasi,  termasuk permohonan agar tidak dikenakan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2006 tentang syarat dan tatacara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Belum diberikannya asimilasi terhadap Darmawati, Immanuel menilai ada diskriminasi antara Lapas laki-laki dan wanita. Dia mencontohkan  terpidana  Abdul Hadi Jamal yang ditahan di Lapas kelas 1 Cipinang sudah diberikan asimilasi.

"Dia (-Hadi) setiap Sabtu bisa pulang ke rumah pagi dan menjelang petang kembali ke Lapas. Istri saya dalam kasus yang sama  tidak diberikan. Saya hanya kasihan anak-anak, "kata Immanuel.

Darmawati memiliki dua  anak berusia 13 tahun dan 3 tahun. "Yang kecil selalu tanya ibunya. Dia bilang ibu sekolah lama sekali," kata Immanuel yang  berjuang keras agar istrinya mendapatkan hak asimilasi.

Menurut Immanuel, semestinya istrinya juga tidak dikenakan PP 28 tahun 2006 sama halnya seperti Abdul Hadi Jamal. Sebab  kasus suap itu tidak ada unsur kerugian negara. Apalagi Darmawati kooperatif termasuk sudah membayar denda Rp 150 juta begitu vonis pengadilan melalui PN Jakarta Pusat dijatuhkan pada 27 Juli 2009.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Denda sudah kita bayarkan ke KPK, demi anak-anak saya tidak ingin ada pengganti enam bulan kurungan, tiga tahun itu waktu yang lama,"kata Immanuel.

Kepala kantor wilayah  Kementrian Hukum dan HAM  Banten, Poppy Pudjiaswati menyerahkan kewenangan pemberian asimilasi kepada Lembaga pemasyarakatan wanita, Tangerang.

Secara terpisah,  Kepala Lapas Wanita Tangerang, Etty Nurbaiti dihubungi Tempo menyatakan asimilasi terhadap Darmawati tidak akan diberikan.  "Karena dia narapidana khusus (-terkait PP No 28). Asimilasi  hanya diberikan kepada  narapidana biasa yang sudah 1/2 menjalani masa hukumannya," kata Etty.

Darmawati  adalah pegawai negeri sipil yang menjabat Kepala bagian Tata usaha distrik navigasi Tanjung Priuk, Departemen Perhubungan. Dia dinyatakan bersalah karena membantu terpidana Hontjo Kurniawan, Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bhakti dengan memfasilitasi pembicaraan telepon dengan terpidana Abdul Hadi Jamal.

Saat itu, Abdul, anggota panitia anggaran DPR RI untuk mengurus anggaran stimulus Departemen Perhubungan 2009, di mana Hontjo berminat mendapatkan proyek itu. Dia juga terlibat dalam memberikan uang yang diminta berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Darmawatilah menyerahkan  uang senilai U$ 250 dan Rp 86 juta  kepada Abdul Hadi dalam tiga kali pertemuan. Uang itu keseluruhan dihitung Rp 3 miliar yang disetujui Hontjo. Abdul Hadi   mengaku disuruh Jhony Allen Marbun meminta dana itu untuk kepentingan kampanye.

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

7 hari lalu

Para keluarga tahanan KPK mengantarkan makanan dalam layanan kunjungan Idul Fitri di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.


Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.


Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.


Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.


Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

9 Juni 2023

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.


Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

2 Mei 2023

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 yang jatuh pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

Kemenkumham akan menindak sipir bergaya hidup mewah seperti yang dipamerkan Dhawank Delvi di Lapas Rajabasa Lampung.


Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

2 Mei 2023

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022. Rapat tersebut membahas pengesahan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Republik Singapura terkait ekstradisi buronan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Jeera merupakan yayasan yang bekerja sama dengan koperasi di Lapas Cipinang.


Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

2 Mei 2023

ementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

Yasonna Laoly mengatakan pelibatan masyarakat akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation.


Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

2 Mei 2023

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) memberikan pernyataan usai ditandatanganinya pakta kerja sama ekstradisi antara Indonesia dan Rusia di Nusa Dua, Bali, Jumat (31/3/2023). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan


Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

12 Maret 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

Tahun ini, kuota kuliah gratis di politeknik ditetapkan 20 orang. Dosen datang ke penjara.