TEMPO Interaktif, Jakarta - Penjualan Saham Perdana (IPO) PT. Krakatau Steel senilai Rp 850,- per lembar akan ditelisik Dewan Perwakilan Rakyat. "Kami akan bentuk panitia kerja, juga mengajak Komisi VI dan Komisi XI," kata Anggota Komisi Hukum (Komisi III) Dewan Perwakilan Rakyat Syarifuddin Sudding ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/11).
Komisi VI berwenang tentang Badan Usaha Milik Negara, sedangkan Komisi XI bertanggung jawab terhadap masalah keuangan.
Menurut Syarifuddin, penjualan saham PT. Krakatau Steel mengarah ke pasar gelap. Rendahnya harga saham tersebut dipermainkan sejumlah pihak untuk mengambil keuntungan. Panitia Kerja ini akan menelisik motif penjualan harga saham. "Siapa saja yang mengambil kebijakan," kata anggota Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat ini.
Syarifuddin meminta KPK dan Kejaksaan Agung ikut aktif mengungkap dibalik penjualan saham perdana pabrik baja di Cilegon ini. "Negara berpotensi mengalami kerugian sekitar satu triliun," kata Angka tersebut diperoleh dari selisih harga saham yang ditetapkan PT. Krakatau dengan harga awal penawar yang berkisar pada angka Rp 1.150,- per lembar.
Meski menuai kritik, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, pada 1 November lalu tetap menjual saham PT. Krakatau Steel dengan harga Rp 850,- per lembar. Alasannya penetapan tersebut sudah sesuai jalur dan bisa dipertanggungjawabkan.
Dianing Sari