Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyerangan LBH Cianjur Dilaporkan ke Polisi

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Cianjur - Aksi penyerangan Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cianjur oleh sekelompok orang dari organisasi Sundawani Cianjur, Kamis (28/10), mengundang reaksi keras dari Dewan Pendiri LBH Cianjur. Mereka melaporkan aksi penyerangan tersebut ke Kepolisian Resor Cianjur.

Selain itu, Dewan Pendiri LBH Cianjur mendesak pihak Sundawani memberikan klarifikasi sekaligus meminta maaf secara terbuka. "Kami menyayangkan aksi penyerangan ke Kantor LBH Cianjur oleh kelompok organisasi lain. Baru pertama kali kantor kami diobok-obok oleh pihak luar. Bagi saya ini sebuah bentuk kekerasan oleh sebuah organisasi terhadap organisasi lain," ujar Yudi Junadi, salah seorang anggota Dewan Pendiri LBH Cianjur, Kamis (28/10) malam.

Yudi menegaskan, pihaknya menuntut ketegasan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kekerasan dan penyerangan ini. Sebab, kata dia, jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Cianjur.

Yudi juga mengaku prihatin karena kekerasan ini terjadi di depan aparat kepolisian. "Kami meminta aparat kepolisian memproses kasus ini hingga tuntas. Sebab, ada indikasi pembiaran dari aparat penegak hukum saat kekerasan terjadi," tutur Yudi.

Sementara itu, Humas Sundawani Cianjur, Endang Oki, mengaku secara pribadi telah meminta maaf kepada pihak LBH Cianjur. Menurut Endang, pihaknya siap melakukan klarifikasi atas peristiwa penyerangan terhadap Kantor LBH Cianjur. "Itu bukan penyerangan, hanya sebuah kesalahpahaman. Secara pribadi saya meminta maaf atas insiden tersebut," kata Endang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Endang pun berharap masalah ini bisa diselesaikan secepatnya. Pihaknya, kata dia, meminta dilakukan musyawarah untuk menjernihkan masalah. "Kalaupun pihak LBH Cianjur menempuh jalur hukum, kami akan menyerahkan sesuai aturan yang berlaku. Tapi kami berharap ada penyelesaian lewat jalur musyawarah agar peristiwa seperti ini tidak terulang lagi dan suasana menjadi tenang," ujar Endang.

Peristiwa penyerangan Kantor Yayasan LBH Cianjur bermula ketika puluhan aktivis yang menamakan diri Sunda Edan beraksi dalam peringatan Hari Sumpah Pemuda. Tiba-tiba mereka diserang oleh sekelompok orang dari organisasi Sundawani Cianjur. Selain memukuli beberapa aktivis, kelompok penyerang juga mendatangi Kantor LBH Cianjur dan melakukan pemukulan serta perusakan. Penyerangan dilatarbelakangi ketersinggungan atas nama serta atribut kaos yang digunakan para aktivis.

Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Namun, pihak Polres Cianjur memastikan kasus ini sedang dalam proses penyelidikan.

DEDEN ABDUL AZIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.


Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.


Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

7 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon saat jalani sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.


Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

6 September 2013

Anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan lapas Cebongan Serda Ucok Tigor Simbolon (kedua kanan) bersama dua rekannya keluar dari ruang sidang usai mendengarkan tuntutan dalam kasus tersebut di Pengadilan Militer II-11 Bantul, Yogyakarta, Rabu (31/7). ANTARA/Regina Safri
Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'


Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.


Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon saat jalani sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.


Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.


Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

6 September 2013

Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan), eksekutor penyerbuan Lapas Cebongan dan terdakwa Serda Sugeng Sumaryanto (tengah) dan Koptu Kodik mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Yogyakarta (20/6/2013).  TEMPO/Suryo Wibowo.
Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.


KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

5 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.


Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

5 September 2013

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.