Saat mengajukan permohonan kepada KIP, Koordinator Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto menjelaskan kronologis kasus mulai dari awal. Menurut dia, berdasarkan hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diduga ada 23 perwira tinggi Polri mempunyai transaksi mencurigakan.
Agus mengatakan, Polri pun telah menyatakan berdasarkan hasil penelusuran mereka bahwa 17 rekening diantaranya dinyatakan wajar. Karena itulah pada tanggal 2 Agustus 2010 pihaknya mengirimkan surat kepada Mabes Polri untuk mengungkap nama pemilik rekening yang dinyatakan wajar serta besaran jumlah dalam rekening tersebut.
Baca Juga:
"Kalau rekening dianggap wajar terkait maka rekening tersebut menurut pemahaman kami tidak ada unsur pidana. Otomatis enggak ada penyelidikan dan penyidikan. Karena ini enggak ada pidananya berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, seharusnya Mabes bisa mengungkapkan itu," kata Agus dalam pengajuan permohonan di Komisi Informasi Pusat, Kamis (21/10).
Namun, lanjut Agus, 4 Agustus 2010 ICW menerima surat balasan dari Mabes Polri. Dalam surat itu pihak Polri menolak permintaan ICW dengan alasan informasi yang diminta oleh ICW adalah informasi yang masuk dalam kategori dirahasiakan karena menyangkut informasi pribadi. "Alasan mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang pencucian uang pasal 10A dan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 yang informasi pribadi tidak bisa dibuka publik termasuk ICW."
Satu minggu setelah menerima surat keberatan tersebut ICW pun, menurut Agus, kembali mengirimkan surat keberatan ke Kapolri, Jenderal Bambang Hendarso Danuri dengan tanda bukti 31 Agustus 2010. "Sampai sekarang tidak ada jawaban. Tidak ada itikad dari Polri membuka ini. Sehingga sesuai mekanisme Komisi Informasi Pusat, jika 30 hari kerja tidak menerima balasan kita dapat mengajukan permohonan. Sengketakan penolakan pemberian informasi dari Mabes itu," kata dia.
Argumentasi ICW mengapa informasi terkait rekening 17 perwira tinggi polisi dapat dibuka, menurut Agus, adalah karena informasi tersebut tidak masuk kategori pidana lantaran sudah dinyatakan wajar. Selain itu alasan Polri, menurut ICW tidak sesuai karena meski informasi pribadi tidak dapat dibuka tapi karena Kepolisian merupakan bagian dari penyelenggara negara, pejabat publik, jika ada kepentingan publik maka itu dapat dimungkinkan. "Kepolisian punya kewajiban membuka ke publik siapa saja pemilik rekening dan berapa besarnya. Kami berharap tanpa berpanjang-panjang Kapolri yang baru punya komitmen membuka itu supaya terjadi polemik berkpanjangan," tutur Agus.
Agus pun berharap kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengambil langkah cepat dan meminta kepada Kapolri untuk membuka itu. Serta membentuk tim khusus memverifikasi hasil pemeriksaan dari rekening perwira tinggi kepolisian tersebut. "Apa yang sudah dilakukan Polri ini istilahnya jeruk makan jeruk. Mereka punya masalah tapi yang periksa mereka sendiri. Harus ada tim independen untuk itu di luar penyelesaian dari KIP."
MUTIA RESTY