TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengacara bekas Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada, kemarin mendaftarkan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi kepada Mahkamah Agung, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara menilai majelis hakim kasasi melakukan kesalahan dengan memvonis Erwin bersalah dan menghukumnya dua tahun penjara. Alasannya, majelis hakim tak menggunakan Undang-Undang Pers sebagai dasar penjatuhan putusan, melainkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam berkas permohonan PK, pengacara Erwin mengajukan Ketua Dewan Pers Bagir Manan sebagai saksi.
"Sebagai mantan Ketua Mahkamah Agung, dia berpengalaman menangani kasus yang melibatkan pers," kata pengacara Erwin, Todung Mulya Lubis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya. Bagir dinilai sangat pas untuk menjelaskan dalam persidangan ihwal pentingnya penggunaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam perkara kliennya.
Perkara ini muncul karena pemberitaan Playboy dituduh sebagai pornografi oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam. Erwin dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang sejak 9 Oktober lalu, sebagai pelaksanaan vonis Mahkamah Agung pada 29 Juli 2009. Erwin dinilai terbukti menyiarkan tulisan, gambar, atau benda yang melanggar kesopanan. Vonis ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membebaskan Erwin dari dakwaan.
Pengacara juga bakal menghadirkan saksi perwakilan Playboy internasional untuk menjelaskan perbedaan substansi majalah Playboy Indonesia dengan Playboy di luar negeri, seperti di Amerika Serikat, Jepang, dan Eropa.
Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat Dewan Pers, Agus Sudibyo, memastikan Bagir bersedia menjadi saksi. "Karena sikap Dewan Pers, termasuk beliau, adalah membela Erwin,"tuturnya. Dalam persidangan nanti akan dipaparkan hasil penelitian Dewan Pers pada 2006: produk jurnalistik Playboy Indonesia tak bermuatan pornografi. Lembaganya juga telah mengirim surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Presiden berisi pandangan mengenai substansi majalah itu berikut perkara Erwin.
ARIE FIRDAUS | RENNY FITRIA SARI | RIRIN AGUSTIA | JOBPIE S